Jayapura, jurnalredaksi– Pemerintah Provinsi Papua siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat momen perayaan natal dan tahun baru 2022.
Penerapan PPKM level 3 di Papua ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Papua, Muhammad Musaad mengatakan, PPKM level 3 mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagaimana instruksi Mendagri tersebut.
“Kan sudah jelas instruksinya, sesuai instruksi Medangri bahwa mulai 24 Desember itu diberlakukan PPKM level 3 untuk semua provinsi, kabupaten dan kota,” kata Musaad di Jayapura, Minggu (20/12/2021).
Menurut Musaad, jika dilihat dari perkembangan kasus Covid-19, Papua sebenarnya tidak memenuhi indikator penerapan PPKM level 3. Namnun, instruksi ini tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan masuknya gelombang ketiga Covid-19 di wilayah setempat.
“Jadi semua diberlakukan level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan level tersebut,” tambahnya.
Lanjut Musaad, selama periode PPKM level tiga tersebut maka jumlah kapasitas untuk rumah ibadah, mall, pasar dan tempat keramaian lainnya dibatas hanya 50 persen saja dengan penerapan prokes yang ketat.
“Hal ini bukan suatu hal yang baru kita lakukan. Karena ini instruki Mendagri maka semua kabupaten dan kota di Papua harus tunduk dan patuh melaksanakan instruksi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tegasnya.
Ia pun berharap semua masyarakat juga patuh terhadap anjuran yang sudah dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota.
“Semua untuk kebaikan kita, walaupun sampai hari ini kasus kita dibawah 10 kasus, tapi kita tidak boleh lengah. Tetap ikhtiar sehingga nantinya pasca natal dan tahun baru kondisi kasus Covid-19 di Papua tetap terkendali agar semua bisa hidup nyaman,” pungkas Musaad.
(CA/AA)