Jakarta, jurnalredaksi– Seorang tukang bakso, Kurdas (57), di Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Biringkanaya karena menggeser baja ringan yang membahayakan rukonya. Anggota Komisi III DPR Rano Al Fath menyayangkannya.
“Wah, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini dan meminta penyidik tidak mudah menetapkan orang tersangka,” kata Rano kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Politikus PKB ini meminta perkara itu diteliti lebih dalam. Apalagi Kurdas hanyalah pedagang bakso.
“Harus diteliti dan diusut dengan saksama, apalagi dilihat dari perkara ini yang ditersangkakan hanyalah seorang pedagang yang sedang mencari nafkah,” ujar Rano.
Dia yakin tidak ada niat kejahatan yang dilakukan Kurdas. Rano meminta polisi setempat mengedepankan restorative justice.
“Selain itu, tentu pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus seperti ini, karena tidak adanya mens rea atau niat jahat dari tukang bakso yang ingin memindahkan baja ringan tersebut,” ucapnya.
“Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif, ya. Intinya penegak hukum harus punya penilaian yang sangat objektif terhadap suatu perkara,” lanjut Rano.
Sebelumnya, Kurdas, seorang tukang bakso di Makassar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Biringkanaya. Kasus itu dilaporkan oleh pemilik baja ringan yang dia geser.
“Itu baja ringan mau dibangun dan saya cuma geser,” ujar Kurdas saat ditemui, Kamis (23/12/2021).
Kurdas menjelaskan memiliki ruko yang dijadikan tempat jualan bakso di kawasan Pasar Niaga Daya (PND). Tepatnya pada Juli 2020, dia melihat kerangka baja ringan yang menempel pada rukonya sehingga dia memilih menggeser baja ringan tersebut.
“Jadi itu bukan dibongkar, cuma geser kakinya supaya tidak melengket di bangunan (ruko saya) sampai tidak melengket di bangunan,” ungkap Kurdas.
Menurut dia, kerangka baja ringan tersebut ke depannya akan membahayakan bangunan ruko miliknya karena bertumpu pada bangunan ruko miliknya.
Dia juga mengatakan kerangka baja ringan yang dia geser itu sebenarnya dibangun di atas fasilitas umum (fasum). Dia pun sempat mencari pemilik kerangka baja ringan itu tapi tak menemukannya.
“Datang ma (saya sudah datang) di pengelola tidak ada yang mengaku siapa yang punya tempat,” katanya.
(CA/AA)