Jakarta, jurnalredaksi– Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tengah dalam proses pembahasan Undang-undang (UU). Dalam rencananya pemindahan tahap awal akan dimulai pada semester I-2024.
“Kita merencanakan pemindahan dilakukan pada semester I-2024,” ungkap Velix Vernando Wangai, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur saat konsultasi publik yang ditayangkan di Youtube.
Akan tetapi sebelum itu, beberapa instansi akan pindah lebih dulu. Adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Perpindahan ini meliputi dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM)
“Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor persiden dan wapres ini pindah sebelum 2024, tentu beberapa kementerian Kemendagri, Kemenleu dan Kementerian Pertahanan itu minimal strategic public office yang akan pindah,” jelasnya.
Kementerian lain juga akan dipertimbangkan, terutama yang berkaitan dengan dukungan terhadap kebijakan negara. Misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sangat banyak.
“Kemenkeu adalah kementerian besar, begitu juga SDM-nya. Sehingga pengaturan Kemenkeu akan diatur secara bertahap dalam strategi perpindahan ASN,” terang Velix.
Instansi lainnya akan mengikuti setelah 2024 sampai dengan 2029 yang disebutkan sebagai tahap kedua. “Jadi ada strategi perpindahan kelembagaan yang bersifat substansial dan esensial,” imbuhnya.
Pertama, pemindahan status ibu kota negara yang direncanakan dilakukan pada semester satu tahun 2024. Kedua, visi dan prinsip pengelolaan IKN, ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia.
Ketiga, cakupan wilayah pengelolaan. Dimana IKN meliputi wilayah seluas 256 ribu hektar yang didalamnya meliputi kawasan IKN seluas lebih 56 ribu ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199 ribu ha.
Keempat, rencana induk IKN. Pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta pengelolaan IKN dilakukan berdasarkan rencana induk IKN.
Kelima, RUU juga berisi bentuk, susunan dan urusan pemerintahan khusus IKN. Ini berisi mengenai pembahasan nama yang akan ditetapkan untuk IKN ini beserta pimpinannya dan kewenangan yang dimiliki IKN saat nantinya mulai dijalankan.
“Nanti namanya Pemerintahan Daerah Khusus IKN titik-titik. Nanti namanya ada kesepakatan politik di DPR,” kata dia.
Keenam, penataan ruang. Untuk ini akan berisi mengenai rencana tata ruang wilayah nasional hingga tata ruang wilayah Kalimantan.
Ketujuh pertanahan yang dalam hak ini pemerintah khusus IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Delapan, lingkup hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan serta keamanan. Isinya perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di IKN yang akan mempertimbangkan aspek daya dukung nya.
Sembilan, pemindahan IKN. Dalam hal ini dituliskan bahwa pada saat status IKN dipindahkan maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan peranannya secara bertahap di IKN.
Dalam poin ini, pemindahan dilakukan secara bertahap. Kemudian, pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan K/L dan PNS mana yang tidak dipindahkan ke IKN.
Terakhir adalah proses pemindahan Ibu Kota. Dalam poin ini, K/L, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan IKN kepada otoritas IKN.
“Setelah RUU ini ditetapkan sebagai UU pada tanggal tertentu nanti, maka pemerintah ada kewajiban menyelesaikan regulasi turunan paling lama 2 bulan sejak UU ditetapkan,” pungkasnya.
(CA/AA)