Jakarta, jurnalredaksi– Kendati telah dilaporkan penurunan kasus Covid-19, agaknya masyarakat tak boleh lengah. Masyarakat pun diminta untuk menerapkan Prokes ketat saat momentum libur akhir tahun karena pandemi Covid-19 belum usai.
Pandemi Covid-19 memang telah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Bahkan, disejumlah daerah level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga ikut diturunkan. Namun, kewaspadaan akan pandemi ini tentunya tidak boleh berkurang. Namun harus tetap diperketat.
Pemerintah memang terus memperluas cakupan vaksinasi, namun demikian hal itu tidak dapat dijadikan dasar masyarakat untuk lengah menerapkan Prokes. Apalagi menyusul berita terkini adanya varian baru yakni Omicron. Varian virus dengan kode B.1.1.529 tersebut dilaporkan pertama kali pada WHO dari wilayah Afrika Selatan. Tepatnya ialah 24 November 2021 lalu.
Berdasarkan bukti yang didapatkan, varian ini mengindikasikan perubahan yang dinilai merugikan pada epidemiologi Covid-19. Sehingga, pihak TAG-VE menyarankan kepada WHO agar menetapkan jenis ini sebagai varian of concern (VOC). Akhirnya WHO merilis kabar terkait virus ini dengan nama Omicron.
Kabarnya nama ini diambil dari huruf ke-limabelas dalam alfabet asal Yunani. VOC disebut-sebut sebagai varian tertinggi dari virus Corona. Alhasil, penularan, gejala penyakit hingga risiko infeksi ulang mampu mempengaruhi kinerja vaksin. Sebelumnya, dilaporkan jika varian yang cepat menyebar diklasifikasikan menjadi, Beta, Alpha, Delta serta Gamma juga masuk dalam kategori tersebut.
Omicron juga diklaim mengalami mutasi yang sangat banyak ketimbang varian lainnya. Bahkan, beberapa diantaranya cukup mengkhawatirkan, karena dampak potensial ke arah pandemi. Meski kasus di Indonesia belum banyak ditemukan. Tak ada salahnya selalu aware dengan segala kemungkinan yang ada.
Demi mengantisipasi hal ini pemerintah kian menggencarkan Prokes ketat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kabar terbaru menyebutkan adanya peraturan resmi, dimana PPKM level 3 dibatalkan namun diganti dengan sejumlah aturan diantaranya ialah sebagai berikut.
Pemberlakuan ketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri. Termasuk para pekerja migran Indonesia atau PMI sebagai langkah antisipasi tradisi pulang kampung atau mudik Nataru. Turut memaksimalkan hingga memperbanyak penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi. Baik untuk fasilitas publik seperti fasilitas umum, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan hingga fasilitas ibadah.
Kemudian, pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022. Bahkan bagi seni budaya hingga sektor olahraga yang berpotensi menimbulkan sejumlah penularan Covid-19 yang akan dilakukan tanpa penonton. Serta bukan merupakan perayaan Natal serta tahun baru atau menimbulkan kerumunan dapat diterapkan Prokes dan dihadiri maksimal 50 orang.
Adanya penutupan alun-alun mulai akhir bulan (31 Desember 2021) hingga awal tahun 1 Januari 2022. Dimulainya pemberlakuan sebuah rekayasa hingga antisipasi aktivitas pedagang kaki lima, yang berada di pusat keramaian agar tetap mematuhi Prokes juga menjaga jarak.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan akan dikenakan beberapa peraturan. Diantaranya dengan Larangan bagi orang untuk bepergian jarak jauh dengan status belum divaksin. Setiap orang yang akan pergi jauh wajib vaksin dua kali serta melakukan rapid antigen tes satu kali dua puluh empat jam
Kemudian, apabila ditemukan pelaku perjalanan dengan kategori pertama dan ternyata positif Covid-19, maka diwajibkan untuk isolasi mandiri. Bisa pula isolasi di tempat yang telah dipersiapkan oleh pihak pemerintah. Dan sejumlah aturan lainnya.
Dalam hal ini tentunya, pemerintah ingin sekali memaksimalkan perlindungan atas COVID-19 kepada seluruh warganya. Tak dipungkiri, pandemi ini sebelumnya memang terasa begitu cepat, awal mula hanya satu-dua kasus saja. Kemudian menyebarluas dan sulit dikendalikan.
Kendati demikian, jika menilik ke belakang tentu kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Meski masih harus terus berjibaku dengan virus mematikan ini, pemerintah tetap akan memberikan upaya terbaiknya. Demi kelangsungan hidup yang aman.
Maka dari itu, jika pemerintah telah mengerahkan segala kemampuannya. Otomatis kita selaku warga negara yang baik wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai pembiaran-pembiaran ataupun keteledoran terjadi, dimana hal ini justru akan menjadi sebuah bom waktu yang akan sulit dihentikan.
Pembatalan PPKM Level 3 serentak diharapkan dapat dimaknai secara bijak oleh masyarakat. Tak salah menikmati liburan Natal serta tahun baru, namun tetap jaga Prokes ketat demi kebaikan bersama. Ingat, tetap waspada virus Covid-19 belumlah usai.
)* Penulis adalah mahasiswa universitas Pakuan Bogor
(DA/AA)