Cepat Tepat Terpercaya
HomeIndeks

Tenang! Kelas BPJS Kesehatan Belum Dihapus, Segini Iurannya di 2022

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi– Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) belum dilakukan bertahap meski sudah memasuki 2022.  “Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,” kata Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

“Masih dalam finalisasi pembahasan di internal pemerintah,” tuturnya.

Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022:

Kelas I: Rp 150.000 per orang

Kelas II: Rp 100.000 per orang

Kelas III: Rp 35.000 per orang

(CA/AA)

Writer: CakraEditor: Arthur
  • Share
Exit mobile version