Menu
Cepat Tepat Terpercaya

Paripurna Setujui Revisi UU PPP

  • Share

Jakarta, jurnalredaksi– Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disahkan menjadi inisiatif DPR. Pengesahan ini diwarnai penolakan dari fraksi PKS.

Pengesahan itu diselenggarakan pada rapat paripurna, Selasa (8/2/2022), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

banner 336x280

Diketahui, dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui. Sedangkan satu fraksi lain, yakni PKS, menolak pengesahan RUU ini.

“Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing baik tertulis maupun dibacakan. Ini saatnya kami tanyakan kepada sidang Dewan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dapat disetujui jadi inisiatif DPR RI?” kata Dasco.

“Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir.

PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak. Penolakan PKS itu dibacakan oleh Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf dalam rapat paripurna yang sekaligus menyampaikan pandangannya.

PKS menilai perlu waktu untuk membahas lebih lanjut terkait revisi UU PPP tersebut.

“Kami dari Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dinyatakan pengambilan keputusan ada hari ini, karena masih minimnya pembahasan di baleg yang baru melaksanakan tiga kali rapat dalam rangka penyusunan rancangan UU tersebut,” ujarnya.

“Dan kemudian serta belum adanya perbaikan dan catatan Fraksi PKS terhadap rancangan perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI,” lanjutnya.

Bukhori menilai sebaiknya metode yang digunakan dalam omnibus law harus mereformasi proses pembentukan perundang-undangan yang lebih baik dan berkualitas. Hal itu guna menyelesaikan problem yang tumpang tindih.

“Berkaitan dengan metode omnibus law dalam peraturan perundang-undangan fraksi PKS menegaskan bahwa metode apapun yang digunakan untuk pembentuk UU harus bertujuan untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundangan-undangan agar menjadi lebih baik berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat dan negara,” ujarnya.

“Hal itu bertujuan untuk menyelesaikan problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik dari sisi konten muatan dan teknis penataannya,” lanjut Bukhori.

Selain itu, PKS berharap perbaikan UU PPP itu dapat menjadikan undang-undang yang dapat diakses publik dengan mudah. Berdasarkan tema dan tata urutan yang mudah dipahami.

“Selain itu upaya perbaikan ini juga dalam rangka menghasilkan sebuah database peraturan perundang-undangan yang lebih mudah diakses masyarakat awam sekalipun. Berdasarkan tema atau bidang yang mudah dimengerti serta memiliki tata urutan yang sederhana agar tidak dikesankan bahwa peraturan perundang-undangan yang dipahami dan bisa diakses oleh orang-orang tertentu. Jangan sampai dijadikan sarana untuk menyelundupkan berbagai kepentingan yang dapat merugikan rakyat dan negara,” tuturnya.

(CA/AA)

Writer: CakraEditor: Arthur
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *