Jakarta, jurnalredaksi– Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sedang disempurnakan seperti permintaan Mahkamah Konstitutusi (MK). Penyempurnaan UU Ciptaker tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan investasi dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
UU Cipta Kerja adalah UU yang paling banyak mendapat sorotan karena sejak hari kelahirannya sudah disambut oleh berbagai kalangan masyarakat. Mereka akhirnya mengerti bahwa memang ada UU yang berbentuk omnibus alias mengatasi hampir semua permasalahan di suatu negara, dan itu legal. Meski awalnya kaget tetapi mereka akhirnya menerima.
MK meminta pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja dan tenggat waktunya dua tahun. Selama durasi revisi maka UU ini masih tetap berlaku, begitu juga UU turunannya. Jadi, investor dan kalangan pengusaha tidak perlu khawatir karena meskipun UU tersebut direvisi tidak otomatis UU-nya batal.
UU Cipta Kerja masih dalam tahap penyempurnaan dan kita belum tahu isi lengkapnya karena masih disusun ulang. Akan tetapi tidak usah khawatir karena pemerintah menjamin bahwa nanti isinya akan lebih bagus dan tidak akan mendapat protes dari masyarakat.
Penyempurnaan UU Cipta Kerja akan lebih menjamin kepastian investasi. Penyebabnya karena klaster investasi pada UU ini tidak akan dihapus, karena sangat penting bagi masa depan Indonesia. Dengan klaster ini maka ada garansi keamanan bagi para penanam modal asing, untuk berbisnis di Indonesia.
Presiden Jokowi sendiri yang menjamin keamanan investasi bagi para penanam modal asing. Mereka bisa membuktikannya sendiri, dengan melihat capaian investasi di Indonesia yang 9% per tahun pada 2021. Dengan begitu para investor akan percaya bahwa penanaman modal di negeri ini sangat menguntungkan.
Masyarakat juga tidak usah khawatir karena investasi bukanlah sesuatu yang negatif, justru menjadi positif. Penyebabnya karena makin banyak investor, maka makin banyak pula proyek dan pabrik hasil investasi di Indonesia, sehingga mereka butuh karyawan dan otomatis mengurangi tingkat pengangguran. Investasi sudah ada sejhak era Orde Baru sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Selain jaminan investasi, maka juga ada jaminan perlindungan bagi para tenaga kerja di Indonesia. Mereka tidak akan dibuat dengan sengaja untuk bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA), karena masuknya TKA dengan seleksi ketat. Yaitu, TKA hanya boleh menjadi tenaga ahli dan wajib untuk transfer ilmu ke tenaga kerja lokal.
Para tenaga kerja lokal juga akan mendapatkan haknya berupa gaji penuh dan bonus serta tunjangan. Kalaupun mereka terpaksa dirumahkan, maka menurut UU Cipta Kerja, akan mendapatkan pesangon sebesar 25 kali gaji. Semua perusahaan wajib membayarkan pesangon, jika tidak akan ditindak oleh Dinas Tenaga Kerja.
Permasalahan pesangon memang sedang ramai karena ternyata ada lebih dari 70% perusahaan yang mangkir dari kewajiban. Padahal seharusnya mereka membayar hak para mantan karyawan. Dengan UU Cipta Kerja maka pemilik perusahaan harus memberikan pesangon tanpa kecuali.
Hak-hak para tenaga kerja yang lain juga dijamin oleh pemerintah, yaitu berupa jaminan hari tua. Ketika nanti mereka berusia 56 tahun maka akan mendapatkan jaminan hari tua sebagai pegangan di masa pensiun. Jadi tidak suah bingung lagi karena mendapatkan dana, walau bukan pegawai negeri sipil.
Penyempurnaan UU Cipta Kerja dijamin akan memberi kepastian investasi dan perlindungan tenaga kerja. Masyarakat menanti UU hasil revisi karena dipastikan akan lebih sempurna. Para investor senang karena mereka mendapatkan garansi dari pemerintah. Sedangkan pekerja juga senang karena hak-hak mereka dilindungi oleh pemerintah.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa
(JM/AA)