Jakarta, jurnalredaksi– Masyarakat diminta mewaspadai hoaks seputar pencabutan status pandemi Covid-19 meskipun Pemerintah telah melaksanakan berbagai macam relaksasi. Status pencabutan status pandemi adalah kabar bohong dan rakyat diminta untuk selalu mematuhi Prokes.
Virus Corona telah menyebabkan rusaknya berbagai tatanan kehidupan. Hingga saat ini, penyebaran virus tersebut masih terjadi dan melanda secara global dan kita jadi dipaksa untuk beradaptasi dengan keadaan yang tidak enak. Semua hal dilakukan mulai dari menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan, serta berjuang menjaga imunitas agar tidak terkena Corona.
Ketika ada surat edaran yang beredar di WA dan media sosial, yang menyatakan bahwa status pandemi dicabut, maka masyarakat bersorak gembira, karena rindu akan suasana normal. Akan tetapi mereka jangan senang dulu karena ternyata itu adalah kabar palsu atau hoaks.
Abdul Muhari, Kepala Plt Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB menyatakan bahwa surat edaran yang menyatakan bahwa status pandemi dicabut itu hoaks. Yang beredar adalah potongan halaman terakhir dari surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri saat pandemi.
Abdul Muhari melanjutkan, surat yang asli tidak menyatakan dicabutnya status pandemi, melainkan mencabut surat edaran sebelumnya tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri. Dalam artian, masyarakat jangan langsung percaya jika ada surat edaran yang beredar, apalagi hanya via grup wa, karena bisa dipastikan bahwa itu hanya hoaks.
Untuk mengecek segala sesuatu tentang pandemi dan virus Covid-19 maka warga diminta untuk langsung membuka situs resmi dari pemerintah, bukannya mempercayai berita di media sosial atau grup wa. Pasalnya, bisa saja itu hanya hoaks, editan, atau hanya perodksi dari situs murahan (seperti koran abal-abal jika di dunia nyata).
Saat pandemi memang rentan sekali hoaks dan propaganda. Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak mudah percaya hoaks. Salah satu ciri hoaks adalah ia di-share berkali-kali dan diawali dengan kata-kata: waspadalah! Awas! Perhatikan juga isi berita atau surat edaran, karena jika tidak logis maka dipastikan itu hoaks.
Status pandemi belum dicabut oleh pemerintah karena beberapa sebab. Pertama, belum ada perintah resmi dari WHO, karena memang pandemi masih berlangsung secara global. Kedua, virus Covid-19 masih berada di Indonesia dan belum juga punah, malah ada mutasinya juga.
Sedangkan yang ketiga, jumlah pasien di Indonesia masih ada. Berdasarkan data Tim Satgas Covid-19 Per 6 Maret 2022, masih 26.000-an per hari. Jumlah ini sudah agak turun karena bulan lalu masih berkisar 36.000 pasien per harinya. Diharap, jumlah pasien bisa terus ditekan, agar banyak yang sembuh dari Corona sementara yang lain jangan sampai ketularan.
Selain itu, jumlah WNI yang sudah divaksin baru 50%, sehingga belum mencapai keadaan herd immunity. Penyebabnya karena jika ingin mencapai status kekebalan kelompok maka minimal jumlah penduduk yang sudah divaksin adalah 75%. Diharap vaksinasi nasional akan makin lancar, agar makin banyak WNI yang sudah mendapatkan vaksin sampai 3 kali.
Kita memang sudah lelah menghadapi pandemi karena belum tahu kapan berakhirnya. Akan tetapi, memang harus lebih sabar dan tawakkal, sambil menunggu situasi buruk ini selesai. Tetaplah mematuhi protokol kesehatan dan menjaga imunitas, sehingga penularan Corona terus menurun dan pandemi bisa diakhiri dengan cepat.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers
(MP/AA)