Jakarta, jurnalredaksi– Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Terobosan Omnibus law memungkinkan 80 UU dan lebih dari 1.200 pasal direvisi dengan UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor. Dengan demikian, revisi memangkas pasal-pasal yang tidak efektif.
Terobosan ini diperlukan untuk memperbaiki iklim berusaha, memperbaiki kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, meningkatkan indeks regulasi Indonesia yang masih rendah, mengatasi fenomena hiper regulasi, dan kebijakan tidak efisien, serta UU yang bersifat sektoral dan sering tidak sinkron.
UU Cipta Kerja bertujuan untuk mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat – daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun pemerintah tetap menjamin investasi di Indonesia mempunyai kepastian hukum. MK dalam amar putusannya menyebut, meski bertentangan dengan UUD 1945, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan. Presiden Jokowipun telah memerintahkan menteri terkait menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia berdasar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu aman dan mempunyai kepastian hukum. Untuk itu, para investor baik dalam maupun luar negeri diharapkan tidak perlu takut ataupun ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
UU Cipta Kerja diharapkan dapat membuat iklim investasi kondusif, dan akan menyerap lebih banyak tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas pekerja meningkat. UU Cipta Kerja memiliki beberapa kebijakan strategis. Kebijakan tersebut adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, kebijakan lainnya adalah peningkatan investasi pemerintah dan proyek strategis nasional.
Disamping itu, UU Cipta Kerja memiliki segudang manfaat untuk para pekerja, salah satunya ialah program jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa cash benefit, dan pelatihan serta upgrading, reskilling dan akses ke pasar tenaga kerja. Di tengah pandemi, PHK menghantui para pekerja. Program ini nantinya dianggap bisa melindungi para tenaga kerja yang di-PHK dalam jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu tersebut, para buruh bisa memanfaatkan waktu untuk mencari pekerjaan lain. Perlindungan itu tidak hanya diberikan pada pekerja formal saja, namun juga memastikan perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro kecil.
Selain itu, UU Cipta Kerja akan mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat tentu sangat membantu perbaikan ekonomi negara. Hal ini dikarenakan dengan sistem perizinan yang baik akan membuat calon investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia.
Kedepannya, dengan direvisinya UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong masuknya investasi yang berkualitas sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
)* Penulis adalah Pemerhati Bidang Sosial Ekonomi (AR/AA)