Jakarta – Judi online semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebut fenomena ini sebagai bencana sosial yang merusak kesejahteraan masyarakat.
“Judi online ini bencana sosial, penyakit yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat,” ujar Muhaimin saat mengunjungi pasien rehabilitasi kecanduan judi online di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online harus dilakukan dengan pendekatan mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi. Mitigasi bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi korban, rehabilitasi memberikan dukungan psikososial, dan reintegrasi berfokus pada pemulihan nilai sosial.
“Semua pihak harus terlibat. Saya melalui Kemenko PM akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga untuk memastikan mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi korban,” tegasnya.
CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa judi online hanya menguntungkan bandar, sementara masyarakat luas harus menanggung dampak negatifnya.
“Keuntungan besar hanya dinikmati oleh para bandar, sementara masyarakat kehilangan stabilitas ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Achmad mengungkapkan bahwa 80 persen dari 4,4 juta pelaku judi online di Indonesia berasal dari kelas menengah ke bawah.
Dana yang digunakan untuk berjudi tidak menciptakan nilai tambah ekonomi, justru mengalir ke luar negeri karena banyak platform dikelola oleh entitas asing.
“Ini menyebabkan kebocoran devisa dan melemahkan stabilitas ekonomi nasional. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok atau pendidikan justru terbuang sia-sia,” tambahnya.
Selain itu, judi online juga berdampak buruk pada rumah tangga dan dunia kerja, dengan meningkatnya utang keluarga, konflik rumah tangga, serta penurunan produktivitas tenaga kerja.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Herwin Mopangga, menekankan bahwa judi online memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.
“Judi online tidak produktif, hanya menguras dana masyarakat tanpa manfaat nyata,” katanya.
Untuk memberantasnya, menurut Herwin, pemerintah harus memperkuat penegakan hukum, menutup platform ilegal, serta meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat lebih sadar akan bahaya judi online.
“Pemerintah juga perlu menyediakan alternatif ekonomi seperti program pemberdayaan UKM dan padat karya agar masyarakat tidak terjebak dalam judi online,” ujarnya.
Achmad menambahkan bahwa langkah-langkah ini harus segera dilakukan sebelum dampak judi online semakin meluas.
“Jangan biarkan fenomena ini terus berkembang tanpa pengendalian. Dampaknya terlalu besar untuk diabaikan,” pungkasnya.