Cepat Tepat Terpercaya
HomeIndeks

Revisi UU Penyiaran Bahas Penggunaan AI dalam Jurnalisme

  • Share

Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Sejumlah lembaga penyiaran mengusulkan RUU penyiaran memasukkan aturan mengenai artificial intelligence (AI) dan tetap mengedepankan kebebasan pers.

RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI. Hal ini menunjukkan komitmen legislatif untuk menghadirkan undang-undang yang relevan dengan tantangan zaman, terutama terkait dengan kemajuan teknologi digital yang memengaruhi industri penyiaran.

“Perlu kami sampaikan terkait dengan AI. Jadi penting di sini untuk dalam RUU ini untuk bisa memasukkan mengenai AI. Bagaimana kita menyikapi bagaimana kita menghadapi fenomena ini. Contoh yang sudah kami lakukan di TVRI jadi kami diminta untuk melakukan presentasi terhadap dialog presiden dengan petani, saya dengan mudah membuatnya dengan AI,” ujar Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum LKBN Antara, Akhmad Munir, menegaskan pentingnya agar revisi Undang-Undang Penyiaran tetap mengedepankan kebebasan pers. Ia juga berharap RUU penyiaran dapat mengatur model bisnis yang adil dalam persaingan di pasar digital dan global.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran harus tetap menjamin penyelenggaraan kebebasan pers sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Akhmad.

Akhmad menambahkan bahwa Revisi UU Penyiaran diyakini mampu mengatur bisnis yang lebih berkeadilan.

“Undang-Undang Penyiaran nanti diharapkan bisa mengatur model bisnis yang berkeadilan dalam persaingan platform digital global untuk memastikan keberlanjutan industri penyiaran nasional.” ungkapnya

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya regulasi terkait penyebaran konten berita produksi asing, terutama yang dapat mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.

Ia mengharapkan undang-undang ini dapat mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI).

**

[edRW]

  • Share
Exit mobile version