Oleh: Dimas Arvian Nugroho
Langkah tegas pemerintah dalam menata ruang digital kembali mengemuka ketika Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil sikap terhadap sejumlah platform teknologi global yang dinilai belum sepenuhnya tunduk pada aturan perlindungan anak. Kebijakan ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan generasi muda tidak tumbuh tanpa pagar di tengah derasnya arus digitalisasi yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan keseriusannya dengan memanggil dua perusahaan teknologi raksasa dunia, yakni Meta dan Google, yang dianggap belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini resmi berlaku sejak 28 Maret dan menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan turunan berupa Permen Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut Meutya Hafid, sejak awal proses penyusunan regulasi, kedua perusahaan tersebut memang telah menunjukkan keberatan, sehingga ketidakpatuhan yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya mengejutkan pemerintah. Namun demikian, sikap tegas tetap diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang bisa melemahkan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Tidak hanya Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Meski demikian, kedua platform tersebut masih dianggap menunjukkan itikad baik dengan komitmen untuk menyesuaikan diri, walaupun implementasi teknisnya belum rampung. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutup kemungkinan langkah tegas serupa akan diambil jika kepatuhan tidak segera diwujudkan secara menyeluruh.
Penerapan PP Tunas tidak lahir dalam ruang hampa. Data yang menunjukkan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun telah aktif di internet menjadi alarm serius bagi pemerintah. Tingginya durasi penggunaan gawai yang mencapai rata-rata 7 hingga 8 jam per hari semakin memperkuat urgensi intervensi kebijakan. Tanpa regul
