HomeIndeks

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

  • Share

Oleh: Raka Mahendra Putra

Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkan arah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.

banner 336x280

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidak cukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampingan yang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalam hal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usia tersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilai berisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokus pengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihak sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak

  • Share
Exit mobile version