Jakarta Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Proses hukum yang berjalan melalui mekanisme peradilan militer dinilai berlangsung secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap kasus tersebut dalam waktu relatif cepat, kurang dari satu bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa berkas perkara, tersangka, serta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan untuk diperiksa lebih lanjut oleh Oditur Militer, ujar Aulia.
Empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan oknum prajurit TNI kini memasuki tahap pemeriksaan formil dan materiil.
Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan secara terbuka.
Aulia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelimpahan ini menjadi wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit, tegasnya.
