Jakarta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara dalam prosesi di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4/2026).
Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, tumpukan uang yang ditampilkan secara simbolis menunjukkan total nilai Rp11,4 triliun hasil penyelamatan keuangan negara.
Kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.140.815.858, ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari berbagai sumber strategis, antara lain penagihan denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi, penerimaan pajak periode JanuariApril 2026, hingga denda lingkungan hidup dan setoran pajak sektor usaha.
Menurut Burhanuddin, capaian ini mencerminkan efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menutup celah kebocoran keuangan negara.
Dalam konteks pelaksanaan tugas Satgas PKH, saya ingin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat, imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan terukur. Penegakan hukum yang kuat, lanjutnya, tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang lebih sehat.
