Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Pengawasan Platform Digital (PP Tunas). Seiring dengan penguatan regulasi tersebut, dukungan publik terhadap penerapan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan kian meningkat pada tahun 2026.
PP Tunas menjadi instrumen penting dalam memastikan platform digital, baik nasional maupun global, menjalankan kewajiban moderasi konten, perlindungan data pengguna, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah memandang bahwa kepatuhan platform merupakan fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan akses terhadap platform yang terbukti melanggar ketentuan.
“Penegakan aturan ini bukan semata soal regulasi, tetapi tentang melindungi masyarakat dan memastikan ruang digital kita tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Peningkatan dukungan publik terhadap langkah tegas pemerintah tercermin dari berbagai survei dan respons masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum di ruang digital. Publik menilai bahwa selama ini masih terdapat platform yang lalai dalam menangani konten berbahaya, seperti disinformasi, eksploitasi, hingga pelanggaran privasi pengguna.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Nugroho Sulistyo Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga.
“Kami memastikan bahwa pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi, sehing
