HomeIndeks

Hadapi Tekanan Global, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh

  • Share

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tekanan ekonomi global yang kian kompleks. Berbagai kebijakan strategis disiapkan untuk melindungi pekerja, terutama dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penurunan daya beli akibat gejolak ekonomi internasional.

Direktur Eksekutif Citra Institut sekaligus pengamat politik, Yusak Farhan, menilai bahwa konflik global telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor industri nasional, khususnya manufaktur. “Konflik global menekan sektor industri melalui kenaikan harga komoditas akibat ketidakpastian geopolitik. Kondisi ini berpotensi memicu gelombang PHK dan peningkatan pengangguran,” ujarnya.

banner 336x280

Dalam situasi tersebut pemerintah perlu memperkuat perlindungan sosial melalui berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Yusak menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas PHK bukan menjadi satu-satunya solusi. Pemerintah didorong untuk menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk program pelatihan ulang atau reskilling gratis bagi pekerja terdampak PHK. “Negara harus berperan aktif dalam memfasilitasi pelatihan keterampilan sekaligus menjamin penyaluran tenaga kerja,” katanya.

Menurutnya, buruh yang terdampak PHK membutuhkan jaminan nyata dari negara untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak. Hal ini menuntut adanya kebijakan inovatif melalui kolaborasi lintas sektor, dengan peran strategis Kementerian Ketenagakerjaan dalam menghadirkan solusi yang cepat dan adaptif.

Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha. Praktik outsourcing yang kerap dipilih perusahaan demi efisiensi biaya masih menjadi isu krusial. Yusak menilai bahwa penguatan perlindungan pekerja dapat menjadi langkah realistis, antara lain melalui pemberian insentif, jaminan Tunjangan Hari Raya (THR), serta perlindungan kesehatan untuk menjaga daya beli buruh.

Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai payung hukum yang memberikan kepastian kerja dan mencegah praktik eksploitasi. “Proses legislasi di DPR perlu dikawal agar segera disahkan,” tegasnya.

Yusak juga menyoroti pentingnya desain kelembagaan Dewan Perserikatan Buruh Nasional sebagai langkah strategis dalam memastikan perlindungan dan keberlanjutan kehidupan buruh. Menurutnya, jika direalisasikan secara optimal, lembaga tersebut dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak pekerja di Indonesia.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah akan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja, sehingga kesejahteraan buruh tetap terjamin di tengah dinamika global. (*)

  • Share
Exit mobile version