Oleh: Bara Winatha *)
Dinamika penanganan korupsi di Indonesia menunjukkan perkembangan pendekatan yang semakin adaptif seiring dengan kompleksitas tantangan yang ada. Praktik korupsi kini dipahami dalam konteks yang lebih luas sebagai pola yang melibatkan berbagai peran dan tahapan, sehingga mendorong penguatan strategi penanganan yang lebih menyeluruh. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aktor utama, tetapi juga memperhatikan keterkaitan antar pihak dalam keseluruhan proses. Dalam konteks tersebut, sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga efektivitas serta keberlanjutan upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa praktik korupsi saat ini telah berkembang menyerupai sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak di luar pelaku utama. Ia menjelaskan bahwa fenomena yang disebut sebagai sirkel mencerminkan keterlibatan berbagai aktor dalam proses korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga penyamaran aliran dana. Menurutnya, pihak-pihak yang tergabung dalam lingkaran ini dapat berasal dari keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik yang memiliki kedekatan dengan pelaku utama.
Budi menyampaikan bahwa peran lingkaran terdekat tidak hanya sebatas membantu pelaksanaan tindak pidana, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses layering atau penyamaran aliran dana. Dalam praktiknya, lingkaran terdekat dapat berfungsi sebagai perantara penerimaan uang, penyimpan dana, hingga pihak yang membantu mengaburkan asal-usul dana hasil korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi sistem yang terorganisir dengan rapi, sehingga sulit diungkap jika hanya berfokus pada satu pelaku.
Dalam beberapa kasus, keterlibatan keluarga inti bahkan menjadi bagian dari aliran dana yang dinikmati bersama. Kompleksitas ini menuntut perubahan strategi dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa penindakan tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi harus mampu mengurai seluruh jaringan yang terlibat.
Dalam perspektif hukum, penguatan peran lembaga audit negara menjadi aspek penting dalam mendukung pemberantasan korupsi. Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Keputusan tersebut memperjelas kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan interpretasi.
Fahri menjelaskan bahwa mandat konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 menjadi dasar utama dalam penentuan kerugian negara. Meskipun lembaga lain dapat terlibat dalam proses perhitungan, hasil audit dari lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional. Hal ini menegaskan bahwa hanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat dijadikan dasar dalam proses hukum tindak pidana korupsi.
Fahri juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kerugian aktual dalam penegakan hukum korupsi. Kerugian negara yang digunakan sebagai dasar penindakan harus bersifat nyata dan dapat dibuktikan secara faktual, bukan sekadar potensi kerugian. Lebih jauh, Fahri menekankan bahwa harmonisasi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya menjadi langkah penting untuk memastikan konsistensi dalam penegakan hukum.
