HomeIndeks

UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia

  • Share

Oleh: Bagas Arya Mahendra )*

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tahun 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Regulasi ini tidak hanya memperkuat kerangka perlindungan, tetapi juga menandai arah baru kebijakan negara yang semakin menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses peradilan pidana.

banner 336x280

Langkah pengesahan undang-undang PSDK ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, perlindungan terhadap saksi dan korban sering kali menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Dengan hadirnya undang-undang baru, negara menunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan responsif.

Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas 2025–2026. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima surat presiden yang menjadi dasar formal bagi pengkajian regulasi tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan secara terstruktur dan sesuai mekanisme konstitusional.

Lebih jauh, Andreas menggambarkan bahwa substansi undang-undang ini disusun secara komprehensif melalui berbagai forum pembahasan. Pendalaman materi melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan, serta dilengkapi dengan rapat dengar pendapat umum sebagai bentuk partisipasi publik. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil perlindungan di masyarakat.

Undang-undang PSDK ini menghadirkan perluasan subjek perlindungan yang signifikan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Perluasan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akan memperkuat kewenangan dan kapasitas lembaga dalam menjalankan tugasnya. Dalam pandangannya, kehadiran undang-undang ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban secara lebih menyeluruh.

Penguatan kelembagaan menjadi salah satu pilar utama dalam UU PSDK 2026. LPSK diposisikan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari intervensi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan dapat diberikan secara objektif dan profesional, tanpa pengaruh kepentingan tertentu.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa penguatan LPSK juga mencakup perluasan struktur hingga ke daerah. Selama ini, keterbatasan jangkauan lembaga menyebabkan perlindungan di wilayah tertentu sering mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bagi korban yang membutuhkan perlindungan segera.

Willy memandang bahwa kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat respons terhadap laporan dan kebutuhan perlindungan. Dengan struktur yang lebih dekat dengan masyarakat, proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kehadiran negara hingga ke tingkat lokal.

Selain penguatan struktur, undang-undang PSDK ini juga menghadirkan inovasi melalui pembentukan dana abadi korban dan d

  • Share
Exit mobile version