Jakarta, – Pemerintah menghadirkan langkah strategis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai respons terhadap meningkatnya tingkat adiksi digital pada anak dan remaja. Regulasi ini dinilai sebagai kebijakan progresif yang menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Pakar pendidikan, Najelaa Shihab, menyebut kehadiran PP TUNAS sebagai terobosan penting dalam merespons krisis global terkait dampak teknologi digital terhadap generasi muda. Menurutnya, penyusunan regulasi ini bukan hal mudah, terutama karena harus berhadapan dengan berbagai kepentingan, termasuk industri teknologi.
“Ini adalah capaian besar. Untuk pertama kalinya, kepentingan anak benar-benar menjadi dasar utama dalam regulasi digital,” ujarnya.
Najelaa menjelaskan bahwa dampak penggunaan teknologi digital, khususnya media sosial, kini telah menjadi isu global yang sejajar dengan krisis kemanusiaan dan lingkungan. Berbagai kajian internasional menunjukkan bahwa penggunaan digital yang tidak terkendali berdampak signifikan terhadap perilaku serta kesehatan mental anak.
Namun demikian, ia menilai bahwa dibandingkan isu global lainnya, persoalan digital justru memiliki solusi yang lebih konkret melalui kebijakan yang tepat. “Isu digital ini bisa kita atasi dengan langkah nyata, salah satunya melalui perlindungan anak,” jelasnya.
Salah satu keunggulan utama PP TUNAS adalah kejelasan dalam mendefinisikan risiko digital secara komprehensif. Regulasi ini tidak hanya mencakup konten berbahaya atau penyalahgunaan data, tetapi juga secara tegas memasukkan adiksi digital sebagai risiko utama yang harus dikendalikan.
Menurut Najelaa, pengakuan terhadap adiksi sebagai risiko merupakan langkah maju yang jarang dilakukan oleh negara lain. “Adiksi ini kunci. Bukti ilmiah menunjukkan dampaknya setara dengan kecanduan lain seperti rokok atau alkohol, tetapi sering diabaikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dampak krisis digital tidak dirasakan secara merata
