Oleh: Hanan Alfawazi*)
Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memasuki fase penting dalam agenda pemerintah memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Program ini tidak sekadar diarahkan untuk menambah jumlah kelembagaan koperasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat rantai pasok, memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, serta meningkatkan posisi tawar pelaku ekonomi desa. Karena itu, percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih perlu diikuti dengan pembenahan agar setiap fasilitas yang dibangun benar-benar memiliki fungsi dan memberikan manfaat nyata.
banner 336×280
Perhatian terhadap lokasi pembangunan sejumlah Kopdes Merah Putih menunjukkan bahwa implementasi program berskala nasional membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Adanya bangunan yang berada di lokasi kurang lazim, termasuk kawasan pegunungan, menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. Langkah tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai kelemahan program, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap pelaksanaan kebijakan agar pembangunan yang telah dilakukan dapat digunakan secara optimal.
Dalam konteks kebijakan publik, koreksi semacam itu justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada pencapaian target pembangunan secara kuantitatif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap fasilitas memiliki kesesuaian lokasi, aksesibilitas, kesiapan operasional, dan manfaat ekonomi. Dengan demikian, penertiban menjadi bagian dari proses memperbaiki kualitas implementasi, bukan sekadar tindakan administratif.
Presiden Prabowo Subianto menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian strategis dari upaya membangun kemandirian ekonomi nasional. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa melalui Koperasi Merah Putih, negara diarahkan untuk memiliki kendali yang lebih kuat terhadap rantai pasok. Gagasan tersebut penting karena koperasi di tingkat desa diharapkan tidak hanya menjadi tempat kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga bagian dari sistem distribusi yang mampu menghubungkan produsen, konsumen, dan kebutuhan nasional secara lebih efisien.
Artinya, keberadaan koperasi harus ditempatkan dalam ekosistem ekonomi yang realistis. Lokasi menjadi salah satu faktor penting karena koperasi membutuhkan akses terhadap masyarakat, jalur distribusi, sentra produksi, serta pasar. Bangunan yang secara fisik telah tersedia tetapi sulit dijangkau atau tidak sesuai dengan kebutuhan wilayah tentu akan mengurangi efektivitas program. Karena itu, evaluasi lokasi menjadi langkah rasional untuk memastikan pembangunan benar-benar mendukung fungsi koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan koreksi terhadap pembangunan Kopdes Merah Putih yang dinilai tidak tepat. Ia menyebut adanya sejumlah koperasi yang dibangun di kawasan pegunungan dan menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan lokasi yang tidak sesuai. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program sekaligus memastikan pembangunan kembali pada tujuan awal.
Penertiban juga penting karena pemerintah tengah mengejar target pembangunan dalam skala besar. Sekitar 35 ribu Kopdes Merah Putih ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026 dan mulai beroperasi pada September. Dengan jumlah yang besar, potensi persoalan implementasi tentu tidak dapat dihindari. Justru karena itu, kemampuan pemerintah melakukan koreksi dengan cepat menjadi salah satu indikator penting kualitas tata kelola program.
