Oleh: Adnan Ramdani )*
Ketika biaya energi menjadi salah satu komponen penting dalam kegiatan usaha, kebijakan energi tidak lagi sekadar berbicara mengenai pasokan dan infrastruktur. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama sektor kuliner dan usaha yang membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan produksi, harga serta ketersediaan energi dapat menentukan keberlanjutan usaha. Karena itu, rencana pengembangan Compressed Natural Gas (CNG) Merah Putih ukuran 3 kilogram sebagai alternatif LPG 3 kilogram layak dilihat sebagai langkah strategis negara untuk menjaga daya saing ekonomi rakyat.
Pemerintah saat ini tidak sekadar menggagas CNG Merah Putih, tetapi telah memasuki tahapan pengujian yang semakin konkret. Pada 19 Agustus 2026, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa uji coba CNG 3 kilogram dilakukan dengan melibatkan UMKM di lingkungan Lemigas. Langkah tersebut penting karena pemerintah dapat memperoleh gambaran langsung mengenai penggunaan CNG dalam aktivitas usaha sehari-hari sebelum diterapkan lebih luas. Skema distribusi, kesiapan infrastruktur, keamanan, hingga kenyamanan pengguna dapat dievaluasi secara bertahap.
Keterlibatan UMKM sebagai bagian dari uji coba juga menunjukkan bahwa kebijakan energi diarahkan agar tidak berhenti pada level industri besar. Pelaku usaha kecil justru ditempatkan sebagai salah satu penerima manfaat yang perlu diperhatikan. Dengan demikian, inovasi energi dapat dirancang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya berdasarkan perhitungan teknis di atas kertas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi bagi penerapan CNG untuk masyarakat. Menurutnya, subsidi tersebut harus tetap diarahkan kepada rakyat yang membutuhkan. Bahlil juga menyampaikan bahwa penggunaan CNG berpotensi menghemat subsidi hingga sekitar 30 persen karena memanfaatkan gas yang tersedia di dalam negeri dan mengurangi kebutuhan impor LPG.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa CNG Merah Putih bukan semata-mata proyek substitusi bahan bakar. Di dalamnya terdapat upaya menata kembali kebijakan subsidi agar lebih efisien sekaligus menjaga keterjangkauan energi. Bagi UMKM, efisiensi tersebut memiliki arti besar. Penghematan biaya energi dapat menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk mempertahankan harga produk, meningkatkan kualitas bahan baku, menambah kapasitas produksi, atau memperluas tenaga kerja.
Keuntungan lain terletak pada penguatan kemandirian energi. Pemerintah melihat CNG sebagai salah satu opsi untuk mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor. Kementerian ESDM menyebut konsumsi LPG nasional mencapai sekitar 8,6 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya sekitar 1,61,7 juta ton sehingga sebagian besar kebutuhan masih dipenuhi melalui impor. Pemanfaatan gas bumi domestik melalui CNG menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.
Dari perspektif UMKM, ketahanan energi nasional pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi ketahanan usaha. Pelaku usaha membutuhkan energi yang tersedia secara berkelanjutan, terjangkau, aman, dan mudah digunakan. Apabila pemerintah mampu menghadirkan sistem CNG dengan karakteristik tersebut, maka manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warung makan, pedagang kuliner, pengusaha katering, hingga berbagai usaha produktif lainnya.
Senada, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan penggunaan CNG 3 kilogram akan berjalan efektif jika diterapkan pada UMKM di bidang kuliner atau food and beverage (FnB). Menurutnya, potensi efisiensi biaya operasional menjadi alasan utama pengenalan energi alternatif ini. Selain itu, CNG dapat menekan biaya produksi sehingga berpeluang meningkatkan daya saing para pelaku usaha sektor FnB.
