JAKARTA – Ancaman spionase dan intervensi asing kini tidak lagi berlangsung melalui cara konvensional, tetapi bergerak lintas ruang fisik, digital, ekonomi, politik, dan sosial. Perubahan ancaman itu menjadi sorotan dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center FISIP UI di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Seminar yang mempertemukan kalangan pemerintah, akademisi, praktisi keamanan, serta pengamat intelijen tersebut membahas perkembangan ancaman terhadap kedaulatan negara yang semakin kompleks. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi panel. Pada panel kedua, diskusi turut dihadiri Ken Conboy, Christopher Hariman Rianto, dan Nobuhiro Aizawa, yang memberikan perspektif mengenai dinamika keamanan, intelijen, serta perkembangan geopolitik.
Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, menegaskan bahwa konsep kedaulatan saat ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata dari aspek teritorial.
Menurutnya, keamanan dan ketahanan siber juga telah bergeser dari persoalan teknis menjadi bagian dari keamanan nasional. Perubahan karakter peperangan yang kini bersifat multi-domain membuat ancaman siber perlu mendapat perhatian serius.
“Jangan berpikir kita tidak akan pernah menghadapi ancaman atau insiden siber. Hanya masalah waktu sebelum kita mengalaminya,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat dalam membangun ketahanan nasional sekaligus menyikapi kebutuhan pembaruan regulasi intelijen.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan, Brigjen TNI Efran Gunawan, menyoroti pola intervensi asing yang dapat berlangsung melalui berbagai jalur legal maupun nonlegal. Menurut dia, aktivitas organisasi nonpemerintah, survei bawah air, hingga pendanaan kegiatan tertentu di lingkungan akademik perlu dicermati dari perspektif keamanan nasional.
“Kebebasan berpendapat sudah tidak bisa lagi kita hentikan. Namun tentu harus ada koridor yang membatasi. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara,” kata Efran. Ia juga menilai keterbatasan regulasi menjadi salah satu tantangan dalam mendeteksi serta merespons aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.
Dari aspek keamanan digital, Deputi III Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si., menyoroti persoalan pengumpulan data pengguna melalui aplikasi, yurisdiksi dan lokalisasi data, serta kemampuan negara melakukan deteksi dini terhadap ancaman.
Ia mengingatkan bahwa pengguna kerap memberikan persetujuan tanpa membaca klausul penggunaan data. Sulistyo menilai Indonesia juga perlu memperkuat kesiapan menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kriptografi tahan kuantum, sistem sensor, mekanisme peringatan dini, serta kapasitas analisis. Penguatan tersebut membutuhkan dukungan kebijakan dan komitmen tingkat tinggi aga
