HomeIndeks

Aspirasi Didengar, RUU Perampasan Aset Dikebut Menuju Paripurna Desember 2026

  • Share

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki salah satu fase penting dalam perjalanan legislasi nasional. Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sehingga pengesahannya dapat dilakukan paling lambat Desember 2026. Target tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan pada tahapan yang lebih terstruktur dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

banner 336x280

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu di luar masa reses anggota DPR. Waktu yang terbatas itu akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyelesaikan berbagai tahapan penyusunan dan pembahasan sebelum RUU memasuki proses pengambilan keputusan.

Menurut Habiburokhman, percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas substansi. Sebaliknya, waktu yang tersedia akan digunakan secara optimal agar proses legislasi dapat berjalan terarah. Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi. Selain RDPU, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berlangsung melalui pembahasan internal lembaga legislatif. Aspirasi publik ditempatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang nantinya akan memberikan kewenangan penting kepada negara dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat. Masukan publik menjadi penting karena regulasi perampasan aset memiliki konsekuensi terhadap penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak warga negara.

  • Share
Exit mobile version