HomeIndeks

Percepatan RUU Perampasan Aset Demi Memperkuat Kepastian Hukum

  • Share

Oleh : Revan Ananda )*

Percepatan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai agenda penting pembaruan hukum nasional, tetapi kecepatannya tidak boleh mengorbankan ketelitian. Regulasi ini memiliki arti strategis karena diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan. Karena itu, proses legislasi yang sedang dikebut perlu berjalan dengan prinsip kehati-hatian hukum, transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

banner 336x280

Perkembangan pembahasan pada Agustus 2026 menunjukkan adanya komitmen kuat DPR untuk membawa RUU tersebut menuju tahap akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan terus dipercepat dan ditargetkan selesai hingga pengesahan pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam sekitar delapan minggu masa sidang efektif, Komisi III akan melanjutkan rangkaian RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama, hingga paripurna. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan tahapan legislasi, melainkan mengoptimalkan waktu agar setiap proses dapat diselesaikan secara terukur.

Komitmen itu penting karena RUU Perampasan Aset menyentuh wilayah yang sangat sensitif: kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Di sisi lain, setiap kewenangan perampasan harus memiliki dasar pembuktian, prosedur, mekanisme keberatan, dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan inilah yang akan menentukan apakah undang-undang tersebut menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat sekaligus tetap menjunjung negara hukum.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat. Pernyataan tersebut justru memperkuat optimisme bahwa percepatan legislasi dibangun bersama dengan pagar konstitusional. Kehati-hatian bukan tanda keraguan terhadap agenda pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar kewenangan yang besar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Kerangka kehati-hatian juga perlu terlihat dalam pengaturan pihak ketiga yang memperoleh aset secara beritikad baik. Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana justru kehilangan hak tanpa proses yang adil. Karena itu, RUU perlu memberikan definisi yang tegas mengenai aset terkait tindak pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta jalur pemulihan apabila terjadi kesalahan. Kepastian prosedur akan meningkatkan kepercayaan publik dan sekaligus memberi kepastian kepada aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya.

  • Share
Exit mobile version