RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Selesaikan Konflik Agraria Struktural
JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong penguatan reforma agraria sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Upaya tersebut memasuki momentum penting setelah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan diarahkan menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan konflik agraria struktural.
Anggota Baleg DPR RI Muhammad Khozin menyatakan RUU tersebut perlu mengoreksi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak persoalan agraria.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” ujar Khozin.
Khozin menjelaskan RUU tersebut mengatur pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah dan penyelesaian konflik agraria struktural melalui mekanisme hukum yang komprehensif.
Regulasi tersebut juga mencakup perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya, termasuk redistribusi tanah serta rehabilitasi hak atas tanah.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan RUU Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria.
“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob Hasan.
Bob menambahkan bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting setelah tanah diperoleh melalui redistribusi atau pengembalian hak agar tanah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan tidak kembali berpindah kepada pemodal besar.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa diberikan peran lebih tegas dalam penyelesaian konflik agraria.
“RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal,” kata Yandri.
Yandri juga mendorong keterlibatan lembaga adat serta pendataan terpadu terhadap permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis.
Pelibatan pemerintah desa diharapkan memperkuat basis data dan memastikan penyelesaian konflik agraria lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di tingkat lokal.
Dengan pembahasan RUU Reforma Agraria bersama pemerintah, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih jelas, komprehensif, dan memberikan kepastian hukum.