{"id":10188,"date":"2023-01-20T09:29:37","date_gmt":"2023-01-20T09:29:37","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=10188"},"modified":"2023-01-20T09:29:38","modified_gmt":"2023-01-20T09:29:38","slug":"penerbitan-perppu-cipta-kerja-dapat-diuji-melalui-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/01\/20\/penerbitan-perppu-cipta-kerja-dapat-diuji-melalui-mk\/","title":{"rendered":"<strong>Penerbitan\u00a0Perppu\u00a0Cipta Kerja Dapat Diuji Melalui MK<\/strong>"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Perppu\u00a0Cipta\u00a0Kerja\u00a0merupakan\u00a0terobosan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia yang terus tumbuh. Kendati demikian, pihak yang tidak setuju terhadap peraturan tersebut masih\u00a0dapatmengujinya\u00a0melalui\u00a0Mahkahmah\u00a0Konstitusi\u00a0(MK).<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Sehingga MK meminta perbaikan terkait omnibus untuk masuk ke dalam sistem tata hukum di Indonesia.Mengenai hal itu pemerintah sudah melakukan perbaikan dengan melakukan tahapan proses&nbsp;penyusunan&nbsp;dan&nbsp;penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;Nomor&nbsp;2&nbsp;Tahun&nbsp;2022.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan&nbsp;mempersilakan apabila ada pihak yang masih mempersoalkan isi&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta Kerja. Namun, prosedur&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta Kerja sudah sesuai aturan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bMahfud juga menganggap bahwa adanya perbedaan pendapat terkait dengan penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta kerja adalah hal yang wajar. Dirinya juga berandai-andai jika dirinya bukan menteri, mungkin juga akan ikut mengkritik seperti yang disampaikan oleh para akademisi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bNamun demikian, Mahfud menegaskan bahwa secara teori, penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta Kerja tidaklah bermasalah. Dirinya mengatakan bahwa prosedur penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta Kerja sudah benar.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bSementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan&nbsp;Perppu&nbsp;Nomor 2\/2022 tentang Cipta Kerja masih memungkinkan dibawa untuk diuji kembali ke MK. Hal terebut berkaitan dengan banyaknya penolakan terhadap&nbsp;Perppu&nbsp;setelah sebelumnya MK menyebut UU Cipta Kerja harus diperbaiki.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bPerppu&nbsp;atau UU potensial untuk dimohonkan pengujian konstitusional dan menjadi perkara di MK. Oleh karena itu MK hanya dapat dan akan menyampaikan pendapat hukum melalui putusan. Dan MK tidak dapat berkomentar lebih &nbsp;jauh karena hal tersebut berkaitan dengan kode etik MK.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bSebelumnya,&nbsp;Presiden&nbsp;Jokowi menyampaikan,&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman risiko ketidakpastian global yang dihadapi saat ini. Sebab, dunia tengah menghadapi ketidakpastian yang sulit untuk dikalkulasi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bJokowi menuturkan, alasan diterbitkan&nbsp;Perppuadalah untuk memberikan kepastian hukum. Hal tersebut karena adanya kekosongan hukum sebelumnya yang berpengaruh terhadap persepsi investor baik dalam maupun luar negeri. Jokowi mengatakan, perekonomian nasional pada tahun ini akan sangat bergantung pada investasi dan juga ekspor.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bFithra Faisal selaku Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia menilai,&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta Kerja&nbsp;menjadi momentum positif untuk investasi.&nbsp;Dirinyamengatakan, dari perspektif ekonomi, penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;sudah tepat untuk menjaga momentum positif investasi dan mengantisipasi kekosongan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bFithra&nbsp;juga&nbsp;menganggap&nbsp;bahwa Indonesia saat ini sedang menikmati momentum pemulihan krisis akibat pandemi&nbsp;Covid-19 dan tren investasi sedang positif. Agar ada keberlangsungan, pertumbuhan positif di sektor investasi harus dijaha dengan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bSementara itu&nbsp;Ekonom&nbsp;dari Universitas Airlangga,&nbsp;Gigih&nbsp;Prihantono&nbsp;menilai,&nbsp;penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;Ciptaker&nbsp;sebagai keputusan yang cerdas,&nbsp;Perppu&nbsp;tersebut berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bGigih mengatakan,&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta Kerja justru mengatur kemudahan berusaha dan produktivitas tenaga kerja, serta mempermudah proses birokratisasi dunia usaha. Hal tersebut dapat berdampak baik terhadap perkembangan ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bPembentukan&nbsp;Perppu&nbsp;yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 tersebut karena adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, prediksi resesi 2023, inflasi dan ancaman stagflasi.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bPerlu diketahui, pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusannya terkait pengujian&nbsp;Perppu&nbsp;sangat tegas menyatakan bahwa MK&nbsp;memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian atar&nbsp;Perppu&nbsp;terhadap UUD 1945.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bDalam pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 138\/PUU-VII\/2009 tanggal 08 Februari 2010, halaman 21, Mahkamah berpendapat :&nbsp;\u200b<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bPertama, norma hukum dalam&nbsp;Perppusebelum DPR memberikan pendapat untuk menolak atau menyetujuinya adalah berlaku seperti undang-undang.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bKedua, oleh karena norma hukum&nbsp;Perppumenimbulkan kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, maka Mahkamah dapat mengujinya&nbsp;apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Mahkamah berwenang untuk menguji&nbsp;Perppu&nbsp;terhadap UUD 1945.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bKetiga, kewenangan MK menguji&nbsp;Perppumeliputi baik sebelum&nbsp;Perppu&nbsp;itu dibahas DPR maupun setelah disetujui DPR menjadi undang-undang.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bTentu saja dari sisi konstitusi, baik DPR maupun MK keduanya sama-sama memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian atas&nbsp;Perppu.&nbsp;Pada ketentuan lain, mengacu pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji UU terhadap UUD 1945.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bMK memiliki kewenangan untuk menguji penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;cipta kerja, hal ini tentu saja menjawab kekhawatiran beberapa pihak berkaitan dengan kemungkinan adanya sengketa kewenangan, di mana hal tersebut tidak pelru terjadi jika MK berjalan dalam rambu-rambu dan koridor konstitusional.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Perppu\u00a0Cipta\u00a0Kerja\u00a0merupakan\u00a0terobosan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia yang terus tumbuh. Kendati demikian, pihak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9737,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[1090,693,746],"newstopic":[],"class_list":["post-10188","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-polhukam","tag-perppu-cipta-kerja","tag-uu-cipta-kerja","tag-uu-ciptaker"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10188","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10188"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10188\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10189,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10188\/revisions\/10189"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9737"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10188"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10188"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10188"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=10188"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}