{"id":10339,"date":"2023-01-27T04:46:38","date_gmt":"2023-01-27T04:46:38","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=10339"},"modified":"2023-01-27T04:46:39","modified_gmt":"2023-01-27T04:46:39","slug":"perppu-cipta-kerja-solusi-hadapi-ketidakpastian-global","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/01\/27\/perppu-cipta-kerja-solusi-hadapi-ketidakpastian-global\/","title":{"rendered":"<strong>Perppu\u00a0Cipta\u00a0Kerja\u00a0Solusi\u00a0Hadapi\u00a0Ketidakpastian Global<\/strong>"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Perppu&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja&nbsp;mampu&nbsp;menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengisi kekosongan hukum yang&nbsp;ditinggalkan&nbsp;oleh UU&nbsp;Ciptaker&nbsp;sebelumnya,&nbsp;selain&nbsp;itujuga menjadi sebuah solusi dan kebijakan sangat strategis untuk menghadapi segala ketidakpastian global termasuk adanya ancaman resesi ekonomi dunia.<\/p>\n\n\n\n<p>Dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, hal tersebut mengacu kepada laporan terbaru yang dirilis oleh Bank Dunia, dikatakan bahwa perekonomian global kini hampir jatuh ke dalam resesi. Pasalnya, dalam laporan tersebut&nbsp;ternyata perekonomian dunia diprediksi hanya akan bertumbuh hingga 1,7 persen saja pada tahun 2023 ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Tentunya ancaman resesi perekonomian dunia itu terjadi bukan tanpa sebab, dalam laporannya, Bank Dunia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah faktor penyebab mengapa kondisi ekonomi dunia bisa terpuruk, yakni salah satunya adalah lantaran konflik geopolitik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, kemudian karena&nbsp;dampak&nbsp;berkepanjangan&nbsp;dari&nbsp;pandemiCOVID-19.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan adanya kedua faktor tersebut, kemudian memaksa bank sentral untuk menerapkan kebijakan moneter yang ketat sehingga meninggikan suku bunga, karena kebijakan itu dianggap&nbsp;mampu&nbsp;mengatasiseluruh&nbsp;kekacuan&nbsp;yang&nbsp;ada,&nbsp;akan&nbsp;tetapi hasilnya justru kini menjadi tantangan tersendiri yang harus bisa kembali segera diatasi oleh para pembuat kebijakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Terkait hal itu, Presiden Bank Dunia, David&nbsp;Malpass&nbsp;menyatakan&nbsp;bahwa&nbsp;apabila&nbsp;dilakukan penurunan suku bunga, maka dampaknya akan menjadi luas. Pasalnya, pertumbuhan pendapatan masyarakat di hampir setiap bagian dunia memiliki kemungkinan untuk menjadi lebih lambat daripada dekade sebelum terjadinya COVID-19.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai informasi, dengan adanya prediksi angka pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 yang hanya pada 1,7 persen saja, angka&nbsp;tersebut menjadi yang paling rendah sejak tahun 1991 silam, kecuali ketika pada tahun 2009 dan juga tahun 2020 tatkala memang ada krisis keuangan global dan juga&nbsp;ketikapandemi&nbsp;COVID-19&nbsp;tengah&nbsp;terjadi.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian, apabila memang resesi perekonomian global ini benar-benar terjadi, maka hal tersebut akan menjadi pertama kalinya semenjak tahun 1930-an silam, yang mana pada tahun-tahun tersebut pernah terjadi resesi global bahkan hingga dua kali dalam satu dekade yang sama.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, pihak Bank Dunia kemudian menyatakan pula bahwa memang ketika ekonomi global sedang berada di bawah tekanan seperti ini, maka kebijakan tepat dari pemerintah memang dapat memberikan sebuah harapan. Pihaknya juga kemudian memberikan rekomendasi bahwa&nbsp;langkah-langkah yang tepat adalah dengan terus meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, mengatasi perubahan iklim,&nbsp;mengatasi&nbsp;utang negara-negara&nbsp;miskin&nbsp;dan juga&nbsp;memberikan&nbsp;fasilitas perdagangan internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan adanya beberapa rekomendasi dari Bank Dunia, Pengamat Kebijakan Publik Universitas&nbsp;Trisakti,&nbsp;Trubus&nbsp;Rahadiansyah&nbsp;menilai&nbsp;bahwa&nbsp;denganditerbitkannya Peraturan Pemerintah&nbsp;PenggantiUndang-Undang&nbsp;(Perppu)&nbsp;Nomor&nbsp;2&nbsp;Tahun&nbsp;2022&nbsp;tentang Cipta Kerja, memang aturan itu menurutnya sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia saat ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Bukan tanpa alasan,&nbsp;pasalnya&nbsp;menurut&nbsp;TrubusRahadiansyah&nbsp;bahwa&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja merupakan seperangkat aturan yang mampu untuk menjadi solusi atas terjadinya ancaman potensi resesi ekonomi dan juga mampu menjawab tantangan global yang saat ini terjadi. Bahkan, dengan adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo tersebut juga sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum yang sangat dibutuhkan oleh para investor untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air.<\/p>\n\n\n\n<p>Lantaran&nbsp;memang Indonesia sangat membutuhkan investasi dalam jumlah besar untuk membangun berbagai macam kebutuhan yang sudah ditetapkan dalam APBN,&nbsp;maka&nbsp;menurutnya&nbsp;penerbitan&nbsp;PerppuCipta&nbsp;Kerja&nbsp;ini&nbsp;menjadi langkah kebijakan yang sangat strategis dilakukan oleh Pemerintah RI.<\/p>\n\n\n\n<p>Ditambah lagi, memang dengan adanya konflik geopolitik Rusia dan Ukraina yang semakin memperparah adanya potensi resesi ekonomi global, sehingga pemerintah memang sangat membutuhkan sebuah pengambilan keputusan yang cepat dan&nbsp;tepat,&nbsp;maka&nbsp;penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;mampu&nbsp;menjadi&nbsp;solusi,&nbsp;karenaketika&nbsp;UU&nbsp;Ciptaker&nbsp;sebelumnya&nbsp;yang&nbsp;telah&nbsp;dianggap bersifat inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak segera dilakukan pengganti kebijakannya dalam waktu cepat, justru beragam risiko akan ketidakpastian global akan segera menghantam Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Terkait dengan masalah ketenagakerjaan, seperti rekomendasi dari Bank Dunia,&nbsp;Trubus&nbsp;Rahadiansyahmenambahkan&nbsp;bahwa&nbsp;dalam&nbsp;Perppu&nbsp;Nomor&nbsp;2&nbsp;Tahun2022 tentang Cipta Kerja itu bahkan seluruh permasalahan akan ketenagakerjaan sudah diatur dengan sangat lengkap. Karena&nbsp;Perppu&nbsp;itu&nbsp;telahmengakomodir&nbsp;semua masalah, termasuk di dalamnya masalah upah, cuti, hak-hak para pekerja dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tatkala kondisi global sedang terjadi dengan serba tidak pasti seperti sekarang ini, memang Pemerintah sangat membutuhkan sebuah solusi konkret yang cepat dan tepat. Terlebih,&nbsp;ketika&nbsp;keberadaan&nbsp;UU&nbsp;Ciptakersebelumnya&nbsp;masih&nbsp;dianggap&nbsp;bermasalah oleh MK, maka&nbsp;memang&nbsp;dengan&nbsp;penerbitan&nbsp;Perppu&nbsp;Cipta&nbsp;Kerjaini&nbsp;mampu menghadirkan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum, serta sebagai kebijakan sangat strategis dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi global.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Perppu&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja&nbsp;mampu&nbsp;menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengisi kekosongan hukum yang&nbsp;ditinggalkan&nbsp;oleh UU&nbsp;Ciptaker&nbsp;sebelumnya,&nbsp;selain&nbsp;itujuga menjadi sebuah solusi dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":10340,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1232,1090,1230,1231,693,746],"newstopic":[],"class_list":["post-10339","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria","tag-ombibus-law","tag-perppu-cipta-kerja","tag-perppu-cipta-kerja-solusi-resesi-2023","tag-perppu-cipta-kerja-solusi-tantangan-ketidakpastian-global","tag-uu-cipta-kerja","tag-uu-ciptaker"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10339","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10339"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10339\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10341,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10339\/revisions\/10341"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10340"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10339"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10339"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10339"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=10339"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}