{"id":11153,"date":"2023-03-03T13:55:51","date_gmt":"2023-03-03T13:55:51","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=11153"},"modified":"2023-03-03T13:55:51","modified_gmt":"2023-03-03T13:55:51","slug":"wamen-ketenagakerjaan-perppu-ciptaker-kuatkan-fundamental-ekonomi-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/03\/03\/wamen-ketenagakerjaan-perppu-ciptaker-kuatkan-fundamental-ekonomi-indonesia\/","title":{"rendered":"Wamen Ketenagakerjaan: Perppu Ciptaker Kuatkan Fundamental Ekonomi Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/image-17-400x225.png\" alt=\"\" class=\"wp-image-11154\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>JAKARTA \u2013 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mampu menguatkan fundamental perekonomian Indonesia untuk terus menjaga daya saing ditengah tingginya ketidakpastian ekonomi dunia.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini dikatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor dalam Webinar Nasional bertema \u201cPerppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian\u201d yang diselenggarakan oleh Moya Institute, Jumat (3\/3).<\/p>\n\n\n\n<p>Webinar tersebut juga diikuti Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono dan Pengamat Politik yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing.<\/p>\n\n\n\n<p>Wamenaker juga meluruskan informasi yang beredar bahwa Perppu Ciptaker telah mengurangi jam istirahat buruh. Dikatakannya bahwa isu itu tidak benar, karena aturan tersebut tergantung pihak perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cIsu sentral lain adalah mengenai uang pesangon yang seolah dianggap dihapuskan. Hal tersebut sama sekali tidak benar karena dalam Perppu Cipta Kerja tetap mengatur adanya uang pesangon\u201d imbuhnya<\/p>\n\n\n\n<p>Halsenada juga diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono bahwa Perppu Cipta Kerja dibentuk untuk mengantispasi berbagai disrupsi dan perubahan geopolitik global.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDunia saat ini banyak sekali dihadapi dengan disrupsi, hal itu dampak panjang pandemi Covid-19, termasuk juga perubahan iklim hingga konflik Rusia dan Ukraina. Maka untuk bisa menghadapi segala kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing menilai bahwa keberadaan UU Ciptaker mampu membangun optimisme dalam penyerapan tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSesuai dengan nama UU ini, yakni Cipta Kerja, sehingga menciptakan pekerjaan. Maka nantinya masyarakat Indonesia tidak akan lagi melamar kerja ke luar negeri, namun justru akan banyak masyarakat yang mendirikan usaha\u201d tuturnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Emrus juga optimis bahwa Perppu Cipta Kerja berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang signifikan ke depannya. Selain itu, UU Ciptaker juga mempermudah para pelaku UMKM untuk bisa berkembang dengan alur birokrasi yang sederhana.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Banyak sekali manfaat dari penerbitan Perppu Cipta Kerja, utamanya adalah para pelaku UMKM sangatlah diuntungkan karena adanya kemudahan perizinan sehingga sangat melahirkan harapan dan optimisme bagi mereka,\u201d kata Emrus.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Direktur Moya Insitute, Heri Sucipto mengatakan Perppu Ciptaker dinilai penting karena menjadi salah satu jalan keluar kebuntuan masalah hukum dan ketenagakerjaan dibawah kempempinan Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, Perppu Ciptaker juga menjadi solusi memajukan perekonomian.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Responsnya beragam,&#8221; Pungkas Hery. [*]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-11153","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11153","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11153"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11153\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11155,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11153\/revisions\/11155"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11153"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11153"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11153"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=11153"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}