{"id":11297,"date":"2023-03-15T06:02:39","date_gmt":"2023-03-15T06:02:39","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=11297"},"modified":"2023-03-15T06:02:40","modified_gmt":"2023-03-15T06:02:40","slug":"putusan-pn-jakpus-tidak-bisa-merubah-uud-1945-pemerintah-dukung-pemilu-2024-tepat-waktu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/03\/15\/putusan-pn-jakpus-tidak-bisa-merubah-uud-1945-pemerintah-dukung-pemilu-2024-tepat-waktu\/","title":{"rendered":"Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Merubah UUD 1945, Pemerintah Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak bisa merubah hukum dan juga proses pelaksanaan Pemilu 2024.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, bahwa sudah jelas dalam UUD 1945 menetapkan Pemilu dilakukan dalam 5 tahun sekali.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPutusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU 7\/2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan tegas, dirinya juga mengemukakan bahwa PN Jakpus sama sekali tidak memiliki otoritas untuk mengubah substansi dalam UU.<\/p>\n\n\n\n<p>Sehingga putusan yang mereka keluarkan mengenai tahapan Pemilu sudah melampaui batasan dan wewenang lembaga tersebut, maka bisa dikatakan tak bernilai hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>Maka dari itu, Bahtiar kemudian terus mendukung penyelenggara Pemilu untuk tetap melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSaya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Komisi II DPR akan terus konsisten mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 tepat waktu.<\/p>\n\n\n\n<p>Lantaran hal tersebut adalah amanat konsttusi yang tidak boleh diganggu gugat.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menilai bahwa PN Jakpus terkesan membuat sensasi berlebihan dengan putusannya yang memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu.<\/p>\n\n\n\n<p>Bahkan, dirinya menegaskan untuk KPU supaya bisa naik banding dan melakukan perlawanan atas putusan itu.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSaya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.<\/p>\n\n\n\n<p>Justru pihak yang bisa menunda Pemilu adalah KPU sendiri unruk daerah-daerah tertentu yang memang sedang bermasalah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,\u201d tambah Mahfud MD.<\/p>\n\n\n\n<p>Apabila putusan itu masih dieksekusi, bahkan Menko Polhukam mengaku bahwa rakyat bisa melakukan penolakan secara masif.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cHarus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sendiri juga berkali-kali menegaskan bahwa Pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal karena penyiapan anggaran bahkan telah dilakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSaya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,\u201d katanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":10658,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[793],"newstopic":[],"class_list":["post-11297","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-polhukam","tag-pemilu-2024"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11297","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11297"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11297\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11298,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11297\/revisions\/11298"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10658"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11297"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11297"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11297"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=11297"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}