{"id":11899,"date":"2023-03-30T07:20:49","date_gmt":"2023-03-30T07:20:49","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=11899"},"modified":"2023-03-30T07:20:49","modified_gmt":"2023-03-30T07:20:49","slug":"jadwal-pemilu-tidak-terganggu-putusan-partai-prima","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/03\/30\/jadwal-pemilu-tidak-terganggu-putusan-partai-prima\/","title":{"rendered":"Jadwal Pemilu tidak Terganggu Putusan Partai Prima"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seluruh jadwal tahapan Pemilu 2024 sama sekali tidak terganggu dengan adanya putusan Bawaslu yang memenangkan Partai Adil Makmur (Prima).<\/p>\n\n\n\n<p>Diketahui bahwa dalam putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut, mereka memerintahkan pihak KPU untuk kembali memberikan waktu kepada Partai Prima agar melakukan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari.<\/p>\n\n\n\n<p>Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengaku bahwa pihaknya sebenarnya sudah terbiasa untuk mengerjakan beberapa tahapan secara bersamaan sehingga tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu dengan putusan itu.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami dalam menyelengga\u00adrakan tahapan penyelenggaraan pemilu itu selalu gunakan pe\u00ad nyelenggaraan tahapan yang simultan, yang bersamaan, yang pararel,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, bukan hanya sekedar terbiasa melakukan banyak tahapan bersamaan, namun kini KPU juga memiliki pasukan yang lebih banyak dalam menghadapi Pemilu 2024.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian untuk Partai Prima sendiri, Idham menambahkan bahwa KPU kini sudah memiliki Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tingkat kelurahan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sehingga dengan adanya PPS, mampu dikerahkan apabila ternyata Partai Prima lolos verifikasi administrasi ulang untuk melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDahulu saat kami melaksana\u00adkan verifikasi faktual, PPS belum dibentuk. Sekarang infrastruktur kami sudah ada sampai dengan tingkat desa untuk menjangkau anggota parpol bersangkutan,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar turut menegaskan bahwa memang putusan Bawaslu yidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJadi, apapun yang terjadi set\u00adelah ini, kami sangat berharap ti\u00addak mengganggu tahapan Pemilu 2024,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Bahtiar menjelaskan bahwa sebenarnya Partai Prima sendiri sudah mengikuti proses permohonan sengketa Pemilu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun memang langkah yang diupayakan oleh Partai Prima ternyata ditolak Bawaslu dan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).<\/p>\n\n\n\n<p>Maka, seharusnya putusan PTUN tersebut menjadi langkah terakhir dan tidak ada langkah lain lagi untuk penyelesaian sengketa Partai Prima.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPutusan dari PTUN sehar\u00adusnya menjadi langkah hukum terakhir untuk penyelesaian sengketa proses bagi Prima,\u201d kata dia.<\/p>\n\n\n\n<p>Terdapat dalam Pasal 471 ayat (7) dalam UU No. 7\/2017 bahwa Putusan PTUN bersifat final dan mengikat dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski begitu, Pemerintah memang terus menghormati seluruh proses hukum termasuk apapun putusan yang telah ditetapkan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seluruh jadwal tahapan Pemilu 2024 sama sekali tidak terganggu dengan adanya putusan Bawaslu yang memenangkan Partai Adil Makmur (Prima).<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11812,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-11899","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11899","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11899"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11899\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11900,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11899\/revisions\/11900"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11812"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11899"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11899"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11899"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=11899"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}