{"id":11987,"date":"2023-04-06T03:46:04","date_gmt":"2023-04-06T03:46:04","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=11987"},"modified":"2023-04-06T03:46:07","modified_gmt":"2023-04-06T03:46:07","slug":"uu-cipta-kerja-berikan-kepastian-hukum-ekonomi-nasional-dan-solusi-konkret-yang-memihak-buruh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/04\/06\/uu-cipta-kerja-berikan-kepastian-hukum-ekonomi-nasional-dan-solusi-konkret-yang-memihak-buruh\/","title":{"rendered":"UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Ekonomi Nasional dan Solusi Konkret yang Memihak Buruh"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI mampu memberikan kepastian hukum bagi perekonomian nasional dan iklim investasi, termasuk juga merupakan sebuah solusi konkret yang sangat memihak kesejahteraan buruh dan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengamat Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menilai bahwa pengesahan Perppu No. 2\/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas tantangan ekonomi global.<\/p>\n\n\n\n<p>Bukan hanya itu, namun menurutnya pula Pemerintah RI sudah sangat menampung aspirasi dari masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Mekanisme yang dilakukan pemerintah adalah menampung aspirasi masyarakat dan memasukkannya ke dalam Perppu, kemudian oleh DPR RI disepakati dan menjadi UU.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSetelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,\u201d tambah Prof. Nindyo.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, akademisi UGM tersebut juga menambahkan bahwa terdapat manfaat dari pengesahan UU Cipta Kerja, khususnya mengenai kemudahan untuk melakukan aktivitas berbisnis.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian dirinya menilai bahwa UU Ciptaker tersebut telah mewadahi kebutuhan akan pertumbuhan ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cUndang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Juru Bicara Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Emrus Sihombing menuturkan bahwa UU Ciptaker merupakan sebuah kebijakan yang sangat bagus.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cHarus kita perhatikan juga bahwa produk ciptaker ini adalah suatu hal yang sangat bagus,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pasalnya, dengan metode Omnibus Law, maka terdapat banyak persoalan yang mampu dijawab dengan satu UU.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKarena apa? Ini kan masih dalam lingkaran omnibus law, beberapa persoalan dirumuskan hanya dalam satu UU,\u201d kata Emrus.<\/p>\n\n\n\n<p>Tidak sekedar itu saja, namun keberadaan UU Cipta Kerja juga menjadi solusi yang konkret yang memihak para buruh di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMaka akan lebih konkret nanti aturan mainnya untuk saudara-saudara buruh kita,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ke depannya, Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan beberapa perbaikan untuk benar-benar memastikan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAda pasal tertentu yang harus disempurnakan, kita upgrade, kita sesuaikan, supaya bagaimana masyarakat ini memperoleh kesejahteraan, terutama di bidang sosial ekonomi,\u201d jelasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI mampu memberikan kepastian&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11808,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-11987","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi-dan-investasi"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11987","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11987"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11987\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11988,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11987\/revisions\/11988"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11808"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11987"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11987"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11987"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=11987"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}