{"id":12025,"date":"2023-04-09T05:14:49","date_gmt":"2023-04-09T05:14:49","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=12025"},"modified":"2023-04-09T05:14:49","modified_gmt":"2023-04-09T05:14:49","slug":"dpr-ri-sahkan-uu-pemilu-sosialisasi-sedini-mungkin-penting-untuk-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/04\/09\/dpr-ri-sahkan-uu-pemilu-sosialisasi-sedini-mungkin-penting-untuk-publik\/","title":{"rendered":"DPR RI Sahkan UU Pemilu, Sosialisasi Sedini Mungkin Penting untuk Publik"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 DPR RI telah secara resmi mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU, sehingga menjadi sangat penting adanya sosialisasi kepada publik dilakukan dengan sedini mungkin.<\/p>\n\n\n\n<p>Bukan hanya melakukan pengesahan, namun Ketua DPR RI, Puan Maharani juga memastikan bahwa keberlangsungan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pemilu insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada, dan akan dilaksanakan insyaallah tanggal 14 Februari 2024,&#8221; katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan adanya pengesahan tersebut, kemudian Puan juga berharap supaya pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya perpecahan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang Pemilu 2024 yang akan datang,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cItu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,&#8221; tambah Puan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, dalam proses pengesahannya, Puan sempat bertanya kepada seluruh peserta Rapat Paripurna apakah mereka menyetujui pengesahan Perppu Pemilu tersebut menjadi UU.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?&#8221; kata tanyanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian, seluruh anggota dewan menjawab bahwa mereka telah menyetujui keputusan itu.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Setuju,&#8221; ujar peserta rapat.<\/p>\n\n\n\n<p>Diketahui, bahwa dengan pengesahan UU Pemilu tersebut, terdapat sejumlah perubahan mengenai keberlangsungan Pemilu 2024 mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p>Beberapa perubahan itu memang wajib sekali diketahui oleh seluruh pihak, termasuk para penyelenggara pemilu, para peserta pemilu, partai politik hingga masyarakat secara luas.<\/p>\n\n\n\n<p>Terdapat dalam Pasal 276 UU No. 7\/2017 (UU Pemilu) bahwa ketentuan durasi masa kampanye ternyata lebih singkat, dan aturan tersebut bersifat mengikat.<\/p>\n\n\n\n<p>Sehingga apabila misalnya para peserta pemilu tidak mengetahui mengenai dipersingkatnya masa kampanye, maka mereka bisa jadi akan berpotensi untuk melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadwal kampanye pemilu dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD serta Paslon Capres dan Cawapres sampai dengan dimulainya masa tenang.<\/p>\n\n\n\n<p>Merujuk pada Pasal 25 PKPU Kampanye Pemilu, sejak dilakukannya penetapan parpol sebagai peserta pemilu sama sekali tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulai masanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski begitu, namun mereka masih dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol meski dengan memasang bendera dengan nomor urutnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk peserta pemilu anggota Legislatif juga masih diperbolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas, akan tetapi harus disertai dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu setidak satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 DPR RI telah secara resmi mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU, sehingga menjadi sangat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11812,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-12025","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12025","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12025"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12025\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12026,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12025\/revisions\/12026"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11812"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12025"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12025"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12025"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=12025"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}