{"id":12054,"date":"2023-04-10T13:52:47","date_gmt":"2023-04-10T13:52:47","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=12054"},"modified":"2023-04-10T13:52:48","modified_gmt":"2023-04-10T13:52:48","slug":"ridlwan-habib-apresiasi-pemerintah-dan-aparat-keamanan-dalam-menyelesaikan-problem-di-papua","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/04\/10\/ridlwan-habib-apresiasi-pemerintah-dan-aparat-keamanan-dalam-menyelesaikan-problem-di-papua\/","title":{"rendered":"Ridlwan Habib: Apresiasi Pemerintah Dan Aparat Keamanan Dalam Menyelesaikan Problem Di Papua"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2013 Aksi kejam Kelompok Separatis Papua, membuat mereka masuk ke dalam kategori kelompok teroris.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengamat Terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib mengatakan, sesuai dengan definisi Teroris dalam UU No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka kelompok separatis di Papua sudah masuk kelompok teroris.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDefinisi UU No 5 Tahun 2018, mereka sudah masuk kelompok teroris, karena menimbulkan ketakutan, melakukan tindakan kekersan, kemudian berdasarkan ideologi politik tertentu. Ideologi politiknya adalah kebebasan Papua,\u201d kata Ridlwan dalam acara dialog di Elshinta pada (Senin 10\/4) .<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, lanjut Ridlwan, penangananannya tidak semudah dengan UU Terorisme itu, karena memerlukan waktu panjang. Karena akarnya tidak hanya sekedar terorisme biasa ataupun kekerasan biasa, tetapi ada unsur seperatisme, intervensi asing, persenjataan dari luar, uang dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dari peredaran senjata gelap. Selain itu, terdapat banyak faktor lain seperti ekonomi, dan internal politik antar mereka sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPertama tentu kita harus terus memberikan semangat kepada tim satgas, yang sedang bekerja keras di Papua untuk menyelesaikan problem yang sangat serius mengenai KKB (KSTP),\u201d tutur tuturnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut kajian pihaknya di UI, memang tidak mudah menyelesaikan situasi keamanan di Papua.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPendekatan yang sekarang digunakan, oleh Panglima TNI adalah pendekatan penggalangan lunak atau soft approach, sehingga diharapkan masalah ini selesai sampai akarnya,\u201d ungkap Ridlwan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ridlwan menjelaskan, penanganan keras seperti penyerbuan dan penangkapan mungkin dalam waktu singkat bisa mengurangi tapi tidak menyelesaikan pokok poin intinya, yang nanti akan dilanjutkan oleh temannya, anaknya, saudaranya dst. Namun, Tindakan tegas terukur perlu dilakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTindakan tegas yang terukur memang harus, jadi pada saat ada situasi penyerangan markas dan pos-pos keamanan, maka harus melakukan serangan ballk atau bertindak defensive,\u201d jelas Ridlwan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sedangkan pengalangan lunak merupakan penggalangan jangka panjang melalui siklus-siklus, tokoh-tokoh, suku, tokoh adat agama, sehingga simpatisannya bisa diperkecil.<\/p>\n\n\n\n<p>Ridlwan mengungkapkan kentalnya narasi kesukuan orang asli Papua, sehingga harus ada pendekatan holistic, termasuk tokoh-tokoh adat Papua, pemuka agama di Papua.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSalah satu latar belakang narasi separatis, bahwa mereka tidak merasa menjadi orang Indonesia, tidak merasa menjadi bagian dari Indonesia, mereka merasa menjadi orang Papua yang dijajah Indonesia. Narasi tersebut yang harus dipatahkan,\u201d tegas Ridlwan.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, Ridlwan menyebutkan dominan OAP tetap setia kepada Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSaat ini upaya pemerintah dan aparat sudah berjalan dengan melakukan operasi intelijen terhadap tokoh-tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda. Pemerintah pusat terus bekerja, tidak mendiamkan saja karena proses tetap berjalan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Aksi kejam Kelompok Separatis Papua, membuat mereka masuk ke dalam kategori kelompok teroris&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11451,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-12054","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12054","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12054"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12054\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12055,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12054\/revisions\/12055"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12054"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12054"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12054"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=12054"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}