{"id":12093,"date":"2023-04-13T06:13:47","date_gmt":"2023-04-13T06:13:47","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=12093"},"modified":"2023-04-13T06:13:48","modified_gmt":"2023-04-13T06:13:48","slug":"peserta-pemilu-diimbau-tidak-lakukan-kampanye-di-tempat-ibadah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/04\/13\/peserta-pemilu-diimbau-tidak-lakukan-kampanye-di-tempat-ibadah\/","title":{"rendered":"Peserta Pemilu Diimbau Tidak Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Melakukan kampanye di tempat ibadah merupakan sebuah pelanggaran yang sudah sangat jelas menentang ketentuan Pemilu.<\/p>\n\n\n\n<p>Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma\u2019ruf Amin menegaskan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.<\/p>\n\n\n\n<p>Bukan hanya menyinggung kampanye di tempat ibadah, namun dirinya juga menegaskan pula terkait larangan untuk melakukan politik uang.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cYa saya kira pertama, tentu tidak boleh ada money politic (politik uang), itu sudah ada aturannya. Tidak boleh kampanye di tempat-tempat ibadah juga sudah ada aturannya,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketika terjadi temuan di lapangan, dugaan adanya pembagian uang dan sembako, menurut Wapres hal tersebut harus secara langsung diverifikasi oleh Bawaslu.<\/p>\n\n\n\n<p>Pasalnya, memang Bawaslu merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan apakah memang ada suatu pelanggaran dalam proses tahapan Pemilu atau tidak.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMengenai berbagai kasus yang terjadi, itu mungkin kita minta Bawaslu untuk verifikasi, apakah itu masuk yang seperti dilarang atau bukan, nanti yang punya kewenangan itu wilayahnya Bawaslu,\u201d ujar dia.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, K.H. Ma\u2019ruf Amin menuturkan bahwa dalam aturan kepemiluan sebenarnya semua sudah jelas diatur mengenai pelanggaran apa saja yang tidak boleh dilakukan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTentunya aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak, atau dia masuk melanggar aturan atau tidak. Saya kira kita tunggu Bawaslu yang nanti memberi penjelasan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti menegaskan bahwa memang para peserta pemilu dilarang untuk berkampanye di tempat ibadah.<\/p>\n\n\n\n<p>Larangan tersebut sebagaimana telah termaktub dalam Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, yang mana dikatakan bahwa peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian, peserta pemilu yang datang ke tempat ibadah itu sama sekali tidak dikenakan untuk memakai atribut kampanye pemilunya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang,\u201d kata Lolly.<\/p>\n\n\n\n<p>Termasuk juga, menurutnya ada aturan tambahan dari Bawaslu yakni peserta pemilu yang diundang ke tempat ibadah hendaknya bukan hanya salah satu peserta pemilu saja.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cCatatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lolly Suhenti menegaskan bahwa upaya Bawaslu tersebut telah sejalan dengan langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan bahwa memang masjid tidak boleh digunakan sebagai tempat berkampanye.<\/p>\n\n\n\n<p>Bahkan, pihaknya bukan hanya melarang masjid saja, melainkan juga tempat ibadah lain seperti mushola, klenteng, pura, hingga gereja.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDi halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah,\u201d tegasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Melakukan kampanye di tempat ibadah merupakan sebuah pelanggaran yang sudah sangat jelas menentang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11812,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-12093","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12093","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12093"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12093\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12094,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12093\/revisions\/12094"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11812"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12093"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12093"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12093"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=12093"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}