{"id":12115,"date":"2023-04-14T06:27:09","date_gmt":"2023-04-14T06:27:09","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=12115"},"modified":"2023-04-14T06:27:10","modified_gmt":"2023-04-14T06:27:10","slug":"uu-ciptaker-untuk-mendorong-pertumbuhan-dan-pemerataan-ekonomi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/04\/14\/uu-ciptaker-untuk-mendorong-pertumbuhan-dan-pemerataan-ekonomi\/","title":{"rendered":"UU CIptaker Untuk Mendorong Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta &#8211; Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengungkapkan bahwa saat ini dunia industri di Indonesia tengah dihadapkan pada tantangan besar untuk dapat menunjuang pertumbuhan ekonomi nasional 6% per tahun.<\/p>\n\n\n\n<p>Guna mencapai hal tersebut pemerintah perlu meningkatkan peran infrastruktur, SDM, dan institusi. Sehingga adanya UU Cipta Kerja (Ciptaker) dia nilai sebagai pilar penting untuk mendorong angka ekspor serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cUU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah,\u201d ujarnya dalam webinar UU Ciptaker Untuk Siapa? (14\/04\/2023).<\/p>\n\n\n\n<p>Senada dengan hal tersebut, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengatakan bahwa dunia saat ini terus dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global. Sehingga membutuhkan suatu regulasi khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Faldo memandang bahwa selama ini terdapat berbagai peraturan yang tumpang tindih untuk mendorong perekonomian. oleh karena itu, Omnibus Law UU Ciptaker berperan untuk memperbaikinya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDalam UU ini semuanya juga sudah diatur karena Serikat Buruh bisa secara bebas bersuara. Secara garis besar, banyak aturan birokrasi yang justru memperlama, berbelit dan mempersulit, yang dampaknya untuk perusahaan dan UMKM, yang kini tidak perlu takut akan birokrasi,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menilai pertumbuhan ekonomi akan dapat tetap bertumbuh ditengah ketidakpastian dengan mempermudah investasi. Tanpa hal tersebut, maka pertumbuhan dan pemerataan tidak akan terjadi dengan baik.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cOutput dari adanya UU Ciptaker ini kan memang untuk menyediakan penyederhanaan birokrasi, sehingga berjalannya usaha bisa jauh lebih efektif dan efisien. Karena kita sendiri kini sedang bersaing dengan negara lain untuk bisa menarik jumlah investasi yang masuk,\u201d tandasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Angga juga menambahkan bahwa UU Ciptaker juga merupakan sebuah solusi atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk adanya UMP. Sehingga dapat sebagai solusi atas pemerataan upah dari para pekerja di setiap daerah dan tidak hanya bertumpu di satu wilayah saja.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun juga memberikan pendapatnya bahwa pemerintah perlu untuk terus membangun aspirasi dan partisipasi publik secara komprehensif.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal tersebut disebabkan oleh karena masih banyak kalangan publik yang belum memahami UU Ciptaker ini secara mendalam. Sehingga pola komunikasi pemerintah dia nilai harus terus diperbaiki.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPemerintah dan DPR RI harus punya komunikasi politik yang tidak terlalu makro dengan objek nasional, namun pemerintah bisa mensupport adanya komunikasi yang lebih mengakomodasi suara masyarakat,\u201d ungkapnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengungkapkan bahwa saat ini dunia industri di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":12118,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-12115","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12115","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12115"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12115\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12119,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12115\/revisions\/12119"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/12118"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12115"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12115"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12115"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=12115"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}