{"id":12231,"date":"2023-04-20T08:43:30","date_gmt":"2023-04-20T08:43:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=12231"},"modified":"2023-04-20T08:43:31","modified_gmt":"2023-04-20T08:43:31","slug":"penundaan-pemilu-sebabkan-ketidakpastian-hukum-anggota-dpr-harus-diatasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/04\/20\/penundaan-pemilu-sebabkan-ketidakpastian-hukum-anggota-dpr-harus-diatasi\/","title":{"rendered":"Penundaan Pemilu Sebabkan Ketidakpastian Hukum, Anggota DPR: Harus Diatasi"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Anggota DPR mengatakan bahwa sengketa dan carut-marut mengenai isu penundaan pemilu memang harus segera bisa diatasi karena mampu menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi meminta Majelis Hakim PN Jakpus menjadikan putusan PT DKI Jakarta sebagai yurisprudensi mengenai perkara gugatan dari Partai Berkarya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, majelis hakim seharunys bisa menolak gugatan penundaan Pemilu 2024 karena memang bukan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPutusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757\/pdtg\/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>PN Jakpus memang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sekngketa pemilu.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal tersebut juga sudah termaktub dalam UU No. 7\/2017 tentang Pemilu, yang mana seharusnya sengketa pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, PTUN dan MK.<\/p>\n\n\n\n<p>Pria yang akrab disapa Awiek tersebut kemudian meminta agar KPU bisa lebih memperkuat argumentasi dan data mereka.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami juga meminta KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN,\u201d tandasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, dia meminta agar KY melakukan pengawasan pada bagaimana perilaku majelis hakim di PN Jakpus.<\/p>\n\n\n\n<p>Baginya, dengan peran dan fungsi dari keberadaan KY, maka akan mendatangkan perbaikan sistem peradilan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Anggota DPR RI tersebut juga menjelaskan bahwa dengan adanya gugatan mengenai penundaan pemilu oleh PN Jakpus justru berpotensi mendatangkan ketidakpastian hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>Maka dari itu, kekisruhan ini menurut Awiek harus bisa segera diatasi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan- hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,\u201d pungkas Awiek.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, KPU sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan banyak persiapan dalam menghadapi gugatan dari Partai Berkarya.<\/p>\n\n\n\n<p>KPU bahkan sangat optimis dengan persiapan yang telah mereka lakukan dan meyakini bahwa gugatan dari Partai Berkarya akan ditolak oleh PN Jakpus.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSemua persiapan sudah kami lakukan,\u201d kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.<\/p>\n\n\n\n<p>Senada, Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo juga menyampaikan bahwa sengketa pemilu sama sekali bukan menjadi kewenangan peradilan umum.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami akan menyampaikan (dalam persidangan mendatang) bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum,\u201d ujar Heru.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Anggota DPR mengatakan bahwa sengketa dan carut-marut mengenai isu penundaan pemilu memang harus&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11775,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-12231","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12231","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12231"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12231\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12232,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12231\/revisions\/12232"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11775"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12231"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12231"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12231"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=12231"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}