{"id":13357,"date":"2023-05-17T15:12:45","date_gmt":"2023-05-17T15:12:45","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=13357"},"modified":"2023-05-17T15:12:45","modified_gmt":"2023-05-17T15:12:45","slug":"miliki-bukti-kuat-kejagung-tetapkan-johnny-plate-tersangka-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/05\/17\/miliki-bukti-kuat-kejagung-tetapkan-johnny-plate-tersangka-korupsi\/","title":{"rendered":"Miliki Bukti Kuat, Kejagung Tetapkan Johnny Plate Tersangka Korupsi"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2013 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar dugaan korupsi senilai Rp. Triliun dan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo, pada Rabu (17\/5).<\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan bukti yang cukup bahwa Johnny terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTelah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,\u201d kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang membuka angka fantastis hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, total kerugian negara adalah sebesar Rp 8.032.084.133.795.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBerdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 [triliun],\u201d kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15\/5).<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Johnny Plate tidak ada hubungannya dengan politik.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPenetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP [Johnny G. Plate], adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,\u201d kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17\/5).<\/p>\n\n\n\n<p>Dirinya mengaskan bahwa kejaksaan berkewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional, dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah terus menunjukkan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air dengan tidak pandang bulu.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya juga terdapat sejumlah pejabat di baik di tingkat daerah maupun K\/L, yang ditetapkan sebagai tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk diketahui, Johnny Plate sebelumnya diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.<\/p>\n\n\n\n<p>Selama pemeriksaan oleh Kejagung, ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp. 8 triliun.<\/p>\n\n\n\n<p>Beragam kejanggalan tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan dan tender, hingga pencairan, serta pekerjaan atau realiasi proyek, termasuk pelaporan pertanggungjawaban keuangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Presiden Joko Widodo, dalam berbagai kesempatan, menegaskan komitmen pemerintah untuk berantas korupsi, dan terus mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. [-red]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar dugaan korupsi senilai Rp. Triliun dan menetapkan Menteri&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":13341,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-13357","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13357","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13357"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13357\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13358,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13357\/revisions\/13358"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13341"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13357"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13357"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13357"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=13357"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}