{"id":13359,"date":"2023-05-17T15:13:50","date_gmt":"2023-05-17T15:13:50","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=13359"},"modified":"2023-05-17T15:13:51","modified_gmt":"2023-05-17T15:13:51","slug":"tingkatkan-ipk-pemerintah-tindak-tegas-koruptor-tanpa-pandang-bulu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2023\/05\/17\/tingkatkan-ipk-pemerintah-tindak-tegas-koruptor-tanpa-pandang-bulu\/","title":{"rendered":"Tingkatkan IPK, Pemerintah Tindak Tegas Koruptor Tanpa Pandang Bulu"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta \u2014 Tanpa sama sekali pandang bulu, Pemerintah RI langsung menindak tegas para koruptor sebagai bukti keseriusan dalam penegakan hukum di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasus terbaru, diketahui bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi.<\/p>\n\n\n\n<p>Dirinya menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI seusai pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam pendalaman kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.<\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa penetapan Menkominfo sebagai tersangka telah disertai dengan bukti yang cukup.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTelah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengindikasi bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembangunan proyek BTS 4G tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Diduga kejanggalan tersebut bahkan merugikan negara hingga sebesar Rp 8 triliun.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah diselidiki, kejanggalan itu ternyata memang melibatkan Menkominfo mulai dari pengadaan tender, penganggaran dan pencairan, realisasi proyek sampai pada pelaporan pertanggungjawaban keuangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Diketahui pula bahwa sebelum Johnny G Plate ditangkap, sebelumnya telah terjadi penangkapan pada lima tersangka lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan adanya penangkapan Menkominfo dalam kasus korupsi itu berarti menandakan bahwa memang Pemerintah RI sangat serius dalam menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.<\/p>\n\n\n\n<p>Bagaimana tidak, pasalnya sebelumnya salah seorang pejabat dari Ditjen Pajak juga telah diamankan dalam kasus korupsi, termasuk pula Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan juga para pejabat lain di sejumlah instansi.<\/p>\n\n\n\n<p>Maka dari itu, apresiasi tinggi patut diberikan kepada upaya pemerintah dalam penegakan hukum tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Data menunjukkan kalau Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus mengalami penurunan angka sebagai wujud kerja nyata pembenahan di Pemerintah, yang mana dulu pada angka 38 kini menjadi 34.<\/p>\n\n\n\n<p>Menko Polhukam, Mahfud MD kemudian menerangkan bahwa memang masih banyak hal mengenai birokrasi yang memang patut untuk dibenahi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Upaya melakukan penanganan birokrasi tersebut, yakni pemerintah juga telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, Presiden Jokowi sendiri terus mendorong agar RUU perampasan aset bisa segera disahkan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPresiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,\u201d ungkap Mahfud.<\/p>\n\n\n\n<p>(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Tanpa sama sekali pandang bulu, Pemerintah RI langsung menindak tegas para koruptor sebagai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":13347,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-13359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13359"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13359\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13360,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13359\/revisions\/13360"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13347"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13359"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=13359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}