{"id":19350,"date":"2024-01-26T05:09:53","date_gmt":"2024-01-26T05:09:53","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=19350"},"modified":"2024-01-26T05:09:54","modified_gmt":"2024-01-26T05:09:54","slug":"uu-cipta-kerja-dorong-pertumbuhan-umkm-dan-ekonomi-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2024\/01\/26\/uu-cipta-kerja-dorong-pertumbuhan-umkm-dan-ekonomi-indonesia\/","title":{"rendered":"UU\u00a0Cipta Kerja\u00a0Dorong\u00a0Pertumbuhan UMKM\u00a0dan Ekonomi\u00a0Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p>Indonesia telah melangkah maju dengan mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja.Sebuah&nbsp;kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan&nbsp;usaha&nbsp;yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu sektor yang diharapkan akan mendapatkan manfaat besar dari undang-undang ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dikenal sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Peran&nbsp;UMKM&nbsp;sangat&nbsp;penting&nbsp;dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia, termasuk Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 60,5 persen.&nbsp;Dengan menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total lapangan pekerjaan yang tersedia dan jumlah usaha sektor UMKM yang mencapai 64 juta atau 99 persen dari keseluruhan unit usaha di Indonesia, tentunya Pemerintah harus menunjukkan komitmen kuatnya untuk mendukung perkembangan sektor usaha ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Undang-Undang&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja,&nbsp;membuat&nbsp;perubahan&nbsp;terhadap&nbsp;sejumlah&nbsp;regulasi yang bertujuan untuk mempermudah berbagai aspek bisnis, termasuk UMKM. Proses perizinan yang lebih sederhana dan singkat serta pengurangan birokrasi akan memberikan keuntungan langsung bagi pelaku UMKM. Kemudahan berusaha ini menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah dan menarik bagi mereka yang ingin memulai usaha baru.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui&nbsp;Undang-Undang&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja,&nbsp;segala&nbsp;kebijakan,&nbsp;regulasi,&nbsp;dan&nbsp;profesionalitas&nbsp;kerja&nbsp;menjadi&nbsp;fokusperhatian yang diwujudkan dalam digitalisasi proses perizinan berbasis teknologi digital berupa aplikasi pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan satu pintu ini terintegrasi dengan&nbsp;<em>Online Single Submission<\/em>&nbsp;(OSS) berupa sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan&nbsp;memiliki&nbsp;badan&nbsp;hukum, diharapkan pelaku usaha UMKM mendapatkan kemudahan akses pembiayaan dari perbankan. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan UU&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja&nbsp;stdd&nbsp;UU&nbsp;Nomor&nbsp;6 Tahun 2023&nbsp;tentang Penetapan&nbsp;Peraturan Pemerintah&nbsp;Pengganti&nbsp;Undang-Undang&nbsp;(Perpu)&nbsp;Nomor&nbsp;2&nbsp;Tahun&nbsp;2022, Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM dengan memberikan fasilitas kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, sekaligus peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.<\/p>\n\n\n\n<p>Undang-Undang&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja&nbsp;juga&nbsp;membawa perubahan dalam kebijakan pajak dan insentif keuangan untuk UMKM. Adanya relaksasi pajak dan pemberian insentif keuangan akan memberikan ruang lebih bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka.&nbsp;Hal ini dapat mencakup pembebasan pajak untuk usaha kecil, bantuan modal, dan dukungan keuangan lainnya yang dapat membantu UMKM berkembang lebih cepat.<\/p>\n\n\n\n<p>Staf&nbsp;Khusus&nbsp;dan&nbsp;Juru&nbsp;Bicara Kementerian Investasi\/Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)&nbsp;Tina Talisa&nbsp;mengatakan hingga akhir tahun 2023,&nbsp;Kementerian Investasi\/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 7.146.105 Nomor Induk Berusaha (NIB)&nbsp;melalui&nbsp;sistem&nbsp;OSS. Komposisi NIB yang terbit terdiri dari usaha mikro sebanyak 6.887.479, disusul usaha kecil 187.402 NIB, lalu 23.350 NIB usaha menengah, dan 47.874 usaha besar.Pencapaian&nbsp;ini&nbsp;dapat&nbsp;dimaknai&nbsp;sebagai&nbsp;bentukkesadaran&nbsp;pelaku usaha untuk menjadi formal dan merupakan suatu bentuk peningkatan kepercayaan kepada pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p>Undang-Undang&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja&nbsp;tidak&nbsp;hanya berfokus pada aspek regulasi dan keuangan, tetapi juga menekankan pentingnya pengembangan&nbsp;Sumber Daya Manusia&nbsp;(SDM). Melalui program pelatihan dan pengembangan, UMKM dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan karyawan mereka, meningkatkan daya saing, dan mengikuti perkembangan teknologi.<\/p>\n\n\n\n<p>Pj&nbsp;Gubernur&nbsp;Kepulauan&nbsp;Bangka Belitung,&nbsp;Safrizal&nbsp;ZAmengatakan&nbsp;UMKM&nbsp;adalah&nbsp;salah&nbsp;satu&nbsp;sektor penggerak ekonomi yang substansial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) diatas 60%, dan mampu menyerap 90% angkatan kerja.&nbsp;Untuk itu, UMKM&nbsp;harus&nbsp;terus&nbsp;difasilitasi,&nbsp;didukung&nbsp;danditingkatkan&nbsp;juga&nbsp;sektor-sektor bisnis lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Safrizal&nbsp;menambahkan&nbsp;bahwa&nbsp;pembinaan&nbsp;terus dilakukan melalui variasi atau inovasi penciptaan kreativitas&nbsp;produk-produk&nbsp;baru,&nbsp;khususnya&nbsp;disektorkuliner,&nbsp;sandang,&nbsp;desain, mode, dan sektor lainnya yang bisa melibatkan sektor UMKM.&nbsp;Pihaknya terus mendorong agar semua pihak memberi&nbsp;<em>support&nbsp;<\/em>pada UMKM, karena perlu diingat bahwa hampir 100&nbsp;persenproduk UMKM menggunakan bahan-bahan lokal atau dalam negeri. Sehingga, dengan mendukung UMKM, berarti ikut membangun bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan&nbsp;menciptakan lingkungan bisnis yang lebih dinamis dan berorientasi pada inovasi, Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi&nbsp;pendorong&nbsp;kuat&nbsp;bagi&nbsp;UMKMuntuk&nbsp;mengembangkan&nbsp;ide-ide baru dan meningkatkan daya saing mereka. Inovasi&nbsp;dan&nbsp;kreativitas&nbsp;dari&nbsp;UMKMmemiliki&nbsp;potensi&nbsp;untuk&nbsp;membuka peluang baru dan mendiversifikasi ekonomi nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Undang-Undang&nbsp;Cipta Kerja diharapkan membawa dampak positif yang&nbsp;signifikan&nbsp;terhadap&nbsp;perkembanganUMKM di Indonesia. Melalui kemudahan berusaha, insentif pajak, peningkatan akses terhadap sumber daya, pelatihan SDM,&nbsp;dan&nbsp;dorongan&nbsp;inovasi,&nbsp;UMKMmemiliki&nbsp;peluang&nbsp;besar&nbsp;untuk tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan&nbsp;implementasi&nbsp;yang&nbsp;tepat,&nbsp;UMKM<a><\/a>&nbsp;dapat&nbsp;menjaditulang&nbsp;punggung ekonomi yang semakin kuat, memberikan lapangan pekerjaan, dan menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia telah melangkah maju dengan mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja.Sebuah&nbsp;kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan&nbsp;usaha&nbsp;yang lebih&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11808,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-19350","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi-dan-investasi"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19350","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19350"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19350\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19351,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19350\/revisions\/19351"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11808"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19350"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19350"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19350"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=19350"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}