{"id":21570,"date":"2024-05-18T10:35:23","date_gmt":"2024-05-18T10:35:23","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=21570"},"modified":"2024-05-18T10:35:27","modified_gmt":"2024-05-18T10:35:27","slug":"wwf-ke-10-di-bali-mampu-kembalikan-pengelolaan-air-sesuai-amanat-undang-undang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2024\/05\/18\/wwf-ke-10-di-bali-mampu-kembalikan-pengelolaan-air-sesuai-amanat-undang-undang\/","title":{"rendered":"WWF ke-10 di Bali Mampu Kembalikan Pengelolaan Air Sesuai Amanat Undang-Undang"},"content":{"rendered":"<p>BALI \u2014 WWF ke-10 di Bali mampu mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan amanat konstitusi dalam Undang-undang.<\/p>\n<p>Sebagaimana UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.<\/p>\n<p>Maka dari itu, Ketua Ormas Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Gus Wal mendukung penuh upaya pemerintah dalam membatasi komersialisasi air.<\/p>\n<p>\u201cPNIB mendukung upaya pemerintah untuk membatasi komersialisasi air. Rakyat berhak mendapatkan air bersih secara gratis,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cMasyarakat butuh air untuk masa depan, tidak seharusnya dikomersilkan secara terang-terangan untuk kepentingan pemodal. Air berbayar hanya untuk industrberle bukan untuk masyarakat yang kesulitan air bersih justru menjadi berbayar,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Dalam ajang KTT WWF ke-10 di Bali merupakan momentum untuk mengembalikan pengelolaan air sebagaimana amanat dalam Undang-Undang.<\/p>\n<p>\u201cKembalikan amanat undang-undang untuk kepentingan bangsa, kesejahteraan rakyat adalah harga mati, kepentingan pemodal harus dibatasi. Kembalikan pengelolaan air ke negara,\u201d terang Gus Wal.<\/p>\n<p>Senada, Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Putu Supadma Rudana menegaskan pula bahwa penggunaan air sama sekali tidak boleh berlebihan dan jangan sampai menguntungkan pihak tertentu dengan komersialisasi.<\/p>\n<p>\u201cKarena memang air ini adalah menjadi satu komoditas penting, menjadi hak dasar rakyat, hak asasi manusia, dan memang tidak boleh air ini secara berlebihan menguntungkan pihak-pihak swasta atau dikomersialisasi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Untuk itu, dalam ajang WWF akan mampu menyediakan pembahasan regulasi agar penggunaan air memang demi kesejahteraan bersama.<\/p>\n<p>\u201cSecara regulasi kita juga jelas bahwa air dan bumi dan lainnya juga adalah untuk kesejahteraan masyarakat,\u201d kata Putu.<\/p>\n<p>Sehingga Indonesia selaku tuan rumah ajang tersebut terus mendorong supaya terjadi manajemen air secara merata bahkan menyentuh pulau kecil.<\/p>\n<p>Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas, Medrilzam mengatakan bahwa pemerintah RI kini bukan banya membangun sarana peningkatan kapasitas air saja, namun juga mendorong integrasi upaya konservasi air.<\/p>\n<p>Beberapa diantaranya yakni pemerintah merngarusutamakan isu manajemen air di pulau kecil.<\/p>\n<p>\u201cDi pulau-pulau kecil kita tahu airnya bermasalah, dan kita tahu betul persoalan di negara-negara yang punya pulau-pulau kecil, terluar dan sebagainya. Oleh karena itu, ini tetap mendapat prioritas,&#8221; kata Medrilzam.<\/p>\n<p>****<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BALI \u2014 WWF ke-10 di Bali mampu mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan amanat konstitusi dalam Undang-undang. Sebagaimana UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Maka dari itu, Ketua Ormas Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Gus Wal mendukung penuh upaya pemerintah dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21289,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-21570","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21570","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21570"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21570\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21571,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21570\/revisions\/21571"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21289"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21570"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21570"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21570"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}