{"id":28107,"date":"2024-11-04T10:16:19","date_gmt":"2024-11-04T10:16:19","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=28107"},"modified":"2024-11-04T10:16:19","modified_gmt":"2024-11-04T10:16:19","slug":"ringankan-beban-keuangan-sektor-umkm-presiden-prabowo-pulihkan-ekonomi-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2024\/11\/04\/ringankan-beban-keuangan-sektor-umkm-presiden-prabowo-pulihkan-ekonomi-rakyat\/","title":{"rendered":"Ringankan Beban Keuangan Sektor UMKM, Presiden Prabowo Pulihkan Ekonomi Rakyat"},"content":{"rendered":"\n<p>JAKARTA &#8211; Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan pemutihan utang bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan guna memperkuat ekonomi rakyat.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini dinilai sebagai langkah konkret yang meringankan beban keuangan sektor masyarakat bawah, yang selama ini terdampak oleh kondisi ekonomi yang lemah. Komitmen Presiden Prabowo memberi dampak positif pada pemulihan ekonomi dan peningkatan produktivitas, khususnya di sektor-sektor produktif.<\/p>\n\n\n\n<p>Pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menyebutkan bahwa langkah tersebut dapat membantu sektor produktif yang selama ini terbebani oleh kewajiban pembayaran utang. Berdasarkan data BPS, terdapat sekitar 27,3 juta rumah tangga petani, sekitar 2,7 juta nelayan, dan 66 juta pelaku UMKM di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya Kebijakan ini akan meningkatkan aktivitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKebijakan itu memberikan dampak positif dengan mengurangi beban keuangan dan meningkatkan produktivitas ekonomi. Dengan terbebasnya UMKM, petani, dan nelayan dari kewajiban membayar utang, mereka dapat lebih fokus pada pengembangan usaha,\u201d ujar Arin.<\/p>\n\n\n\n<p>Ditambahkan bahwa kebijakan tersebut turut berkontribusi pada pertumbuhan PDB dan peningkatan lapangan kerja, sekaligus menekan risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di sektor perbankan.<\/p>\n\n\n\n<p>Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk mewujudkan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Langkah tersebut merupakan bentuk upaya keluar dari dominasi ekonomi oleh segelintir elite, politisi, dan oligarki.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPresiden Prabowo ingin membebaskan sektor ekonomi dari cengkeraman oligarki, mengembalikan kesejahteraan rakyat,\u201d kata Ujang.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), M. Zulfikar Dachlan, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat dinantikan, terutama oleh sektor usaha mikro yang rentan terhadap kredit macet.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, UMKM berkontribusi 61 persen terhadap PDB, dan menyerap 117 juta tenaga kerja. Kebijakan penghapusan utang tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPenghapusan kredit macet memberi ruang gerak bagi UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali meningkatkan produktivitas. Sementara kebijakan penghapusan utang dinilai mampu memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global\u201d tutup Zulfikar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan pemutihan utang bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28033,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-28107","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28107","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28107"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28107\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28116,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28107\/revisions\/28116"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28033"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28107"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28107"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28107"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=28107"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}