{"id":28847,"date":"2024-11-25T06:38:23","date_gmt":"2024-11-25T06:38:23","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=28847"},"modified":"2024-11-25T06:38:23","modified_gmt":"2024-11-25T06:38:23","slug":"ppn-12-persen-demi-pemerataan-biayai-subsidi-dan-bantuan-sosial-lebih-luas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2024\/11\/25\/ppn-12-persen-demi-pemerataan-biayai-subsidi-dan-bantuan-sosial-lebih-luas\/","title":{"rendered":"PPN 12 Persen Demi Pemerataan, Biayai Subsidi dan Bantuan Sosial Lebih Luas"},"content":{"rendered":"\n<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, subsidi, dan bantuan sosial yang lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p>Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).<\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan dari PPN tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program penting.<\/p>\n\n\n\n<p>Beberapa program yang terdukung dari pengalokasian PPN tersebut seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga subsidi listrik dan LPG 3 kg.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada 2023, pemerintah telah mengucurkan Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dwi menambahkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat menengah ke bawah dengan membebaskan PPN untuk kebutuhan dasar seperti beras, daging, susu, serta jasa kesehatan dan pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) juga dinaikkan menjadi Rp60 juta, dan Wajib Pajak UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah,&#8221; tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, langkah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk meredam dampak kenaikan PPN, termasuk pengecualian terhadap sejumlah sektor seperti komoditas pangan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI, akademisi, dan praktisi.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Aspek ekonomi, sosial, dan fiskal telah dipertimbangkan untuk memastikan kebijakan ini membawa manfaat optimal bagi masyarakat,&#8221; jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kenaikan PPN menjadi 12 persen diharapkan mampu mendukung pemerataan pembangunan dan memperluas jangkauan subsidi serta bantuan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28860,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-28847","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28847","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28847"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28847\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28861,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28847\/revisions\/28861"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28860"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28847"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28847"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28847"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=28847"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}