{"id":31773,"date":"2025-04-16T09:40:04","date_gmt":"2025-04-16T09:40:04","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=31773"},"modified":"2025-04-16T09:40:04","modified_gmt":"2025-04-16T09:40:04","slug":"tak-ada-surpres-pembahasan-resmi-ruu-polri-belum-dimulai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/04\/16\/tak-ada-surpres-pembahasan-resmi-ruu-polri-belum-dimulai\/","title":{"rendered":"Tak Ada Surpres, Pembahasan Resmi RUU Polri Belum Dimulai"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di DPR RI periode 2024-2029.<\/p>\n<p>Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas desakan untuk segera membahas RUU tersebut.<\/p>\n<p>Puan juga memastikan bahwa DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah, sehingga pembahasan belum bisa dimulai.<\/p>\n<p>Menurutnya, tanpa Surpres sebagai dasar hukum, tidak ada langkah lebih lanjut yang bisa diambil oleh DPR dalam membahas undang-undang tersebut.<\/p>\n<p>Selain itu, Puan menyoroti adanya draf naskah serta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di publik.<\/p>\n<p>Puan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun DPR.<\/p>\n<p>\u201cJadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,\u201d tegas Puan.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada dorongan dari berbagai pihak untuk membahas RUU Polri, secara prosedural, DPR masih menunggu langkah resmi dari pemerintah.<\/p>\n<p>Diketahui, isu pembahasan revisi UU Polri kembali mencuat setelah DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.<\/p>\n<p>Adies Kadir, Wakil Ketua DPR, turut memastikan bahwa hingga kini belum ada Surpres revisi UU Polri di meja pimpinan.<\/p>\n<p>\u201cSurpres RUU Polri belum ada,\u201d ujar Adies.<\/p>\n<p>Dengan belum adanya Surpres, lanjut Adies, maka revisi UU Polri belum akan dibahas oleh DPR. Apalagi dalam waktu dekat.<\/p>\n<p>\u201cYes (belum bisa membahas revisi UU Polri),\u201d ucap politisi Partai Golkar itu.<\/p>\n<p>Belakangan, di media sosial ramai memperbincangkan rencana DPR membahas revisi UU Polri setelah masa reses, atau masa sidang mendatang.<\/p>\n<p>Sejumlah poin perubahan yang disorot publik, salah satunya kewenangan Polri dalam mengawasi ruang siber, hingga penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di DPR RI periode 2024-2029. Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas desakan untuk segera membahas RUU tersebut. Puan juga memastikan bahwa DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31768,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-31773","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31773","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31773"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31773\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31777,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31773\/revisions\/31777"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31768"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31773"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31773"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31773"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}