{"id":32168,"date":"2025-04-27T15:58:21","date_gmt":"2025-04-27T15:58:21","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=32168"},"modified":"2025-04-27T15:58:22","modified_gmt":"2025-04-27T15:58:22","slug":"pemerintah-terus-utamakan-kepentingan-nasional-dalam-negosiasi-hadapi-kebijakan-tarif-trump","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/04\/27\/pemerintah-terus-utamakan-kepentingan-nasional-dalam-negosiasi-hadapi-kebijakan-tarif-trump\/","title":{"rendered":"Pemerintah Terus Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Hadapi Kebijakan Tarif Trump"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah Indonesia terus mengedepankan kepentingan nasional dalam proses negosiasi menanggapi kebijakan tarif perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.<\/p>\n<p>Pasalnya, kebijakan resiprokal yang telah diumumkan oleh Trump pada awal April 2025 tersebut menaikkan tarif impor di Indonesia hingga 32 persen dan menimbulkan dampak signifikan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pendekatan Indonesia dalam perundingan perdagangan dengan AS sepenuhnya bertumpu pada perlindungan sektor-sektor strategis dalam negeri.<\/p>\n<p>Bukan hanya itu, namun Menko Airlangga juga memastikan bahwa seluruh upaya pemerintah dalam proses negosiasi dengan Amerika Serikat tersebut terus mengutamakan kepentingan nasional.<\/p>\n<p>\u201cTawaran Indonesia kepada Amerika Serikat untuk mewujudkan kerja sama perdagangan yang adil, fair and square,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cSepenuhnya mengacu kepada kepentingan nasional dan dirancang untuk menjaga perimbangan (manfaat) setidaknya pada lima manfaat,\u201d ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.<\/p>\n<p>Proses negosiasi yang pemerintah lakukan dengan pihak AS, mendatangkan lima manfaat bagi bangsa ini, yaitu mencakup ketahanan energi nasional, perluasan akses ekspor, deregulasi untuk kemudahan berusaha.<\/p>\n<p>Bukan hanya itu, namun negosiasi tersebut juga mampu membawa penguatan rantai pasok industri strategis termasuk mineral kritis, serta perluasan akses teknologi di bidang kesehatan, pertanian, dan energi terbarukan.<\/p>\n<p>Delegasi Indonesia telah melakukan berbagai pertemuan dengan pejabat tinggi AS, termasuk dari USTR dan Gedung Putih.<\/p>\n<p>Seluruh pihak menyambut positif pendekatan tersebut dan sepakat melanjutkan dialog teknis dalam waktu dekat.<\/p>\n<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa proposal Indonesia mendapat respons positif dari otoritas AS.<\/p>\n<p>\u201cBahwa konteks antara bilateral Indonesia dan Amerika mendapatkan apresiasi atas respons untuk berdialog dan untuk melakukan negosiasi,\u201d ungkapnya dari Washington DC.<\/p>\n<p>Sri Mulyani juga menyebut bahwa keinginan Indonesia melakukan deregulasi disambut baik karena dinilai dapat membantu menyelesaikan hambatan perdagangan tidak hanya secara bilateral, tetapi juga secara global.<\/p>\n<p>Dukungan juga datang dari dunia usaha. Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan apresiasi atas langkah strategis pemerintah dalam memilih jalur negosiasi.<\/p>\n<p>\u201cDunia usaha siap mendukung dan menindaklanjuti inisiatif konkret melalui kolaborasi investasi, penguatan rantai pasok, dan pembentukan ekosistem yang kompetitif,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pemerintah akan terus memperkuat posisi tawar melalui konsultasi internal dengan pelaku industri nasional dalam tahap lanjutan pembahasan teknis bersama mitra Amerika Serikat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah Indonesia terus mengedepankan kepentingan nasional dalam proses negosiasi menanggapi kebijakan tarif perdagangan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32183,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-32168","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32168","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32168"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32168\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32184,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32168\/revisions\/32184"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32183"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32168"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32168"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32168"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=32168"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}