{"id":32220,"date":"2025-04-28T04:03:03","date_gmt":"2025-04-28T04:03:03","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=32220"},"modified":"2025-04-28T04:03:03","modified_gmt":"2025-04-28T04:03:03","slug":"pemerintah-fokus-tingkatkan-upah-minimum-dan-jaminan-sosial-buruh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/04\/28\/pemerintah-fokus-tingkatkan-upah-minimum-dan-jaminan-sosial-buruh\/","title":{"rendered":"Pemerintah Fokus Tingkatkan Upah Minimum dan Jaminan Sosial Buruh"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para buruh di seluruh pelosok Tanah Air.<\/p>\n<p>Fokus utama pemerintah diarahkan pada peningkatan upah minimum nasional serta adanya penguatan jaminan sosial bagi para pekerja untuk menciptakan keadilan sosial yang lebih merata.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya selalu berdiri di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak buruh.<\/p>\n<p>Terlebih, Kepala Negara menilai bahwa sejatinya para buruh merupakan tulang punggung negara, sehingga sudah sepatutnya harus mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan kebijakan peningkatan upah minimum demi memperbaiki taraf hidup para pekerja, termasuk juga memperbaiki sistem jaminan sosial bagi mereka.<\/p>\n<p>&#8220;Buruh adalah tulang punggung negara, dan mereka harus mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan yang layak,\u201d kata Presiden Prabowo.<\/p>\n<p>\u201cKami berkomitmen untuk meningkatkan upah minimum, memperbaiki sistem jaminan sosial, serta memberikan perlindungan lebih bagi buruh,&#8221; ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di Jakarta.<\/p>\n<p>Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo mengumumkan adanya kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.<\/p>\n<p>Ia menyatakan keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam dengan pimpinan serikat buruh.<\/p>\n<p>Menurut Kepala Negara, adanya kebijakan peningkatan upah minimum tersebut merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk memastikan pengaman sosial bagi para buruh di Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting,&#8221; ungkap Presiden Prabowo.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah juga menggulirkan program kesejahteraan tambahan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil dari keluarga buruh berpenghasilan rendah.<\/p>\n<p>&#8220;Rata-rata per anak dan ibu hamil akan diberikan Rp10.000 per hari untuk memenuhi kebutuhan gizi yang cukup bermutu,&#8221; jelas Presiden Prabowo.<\/p>\n<p>Di sektor perlindungan sosial, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan bahwa pihaknya memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Perluasan kepesertaan tersebut bagi pekerja miskin dan rentan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).<\/p>\n<p>&#8220;Kurang lebih ada 30 juta pekerja rentan yang menjadi target perlindungan,&#8221; kata Pramudya.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turut mendukung langkah tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan terus mendorong agar buruh sawit dan pekerja informal lainnya tidak luput dari perhatian negara,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan elemen masyarakat diharapkan memperkuat perlindungan buruh demi terciptanya pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32240,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[14],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-32220","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ragam"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32220","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32220"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32220\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32241,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32220\/revisions\/32241"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32240"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32220"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32220"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32220"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=32220"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}