{"id":32623,"date":"2025-05-05T06:49:37","date_gmt":"2025-05-05T06:49:37","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=32623"},"modified":"2025-05-05T06:49:43","modified_gmt":"2025-05-05T06:49:43","slug":"revisi-kuhap-akan-hadirkan-kepastian-hukum-terkait-perampasan-aset","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/05\/05\/revisi-kuhap-akan-hadirkan-kepastian-hukum-terkait-perampasan-aset\/","title":{"rendered":"Revisi KUHAP Akan Hadirkan Kepastian Hukum Terkait Perampasan Aset"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menyatakan kesiapan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan DPR sejak 2003. Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP, sehingga terciptanya sinkronisasi antarketentuan hukum.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003.<\/p>\n<p>Yusril menegaskan, regulasi tersebut dibutuhkan agar hakim memiliki dasar hukum yang jelas untuk memutus penyitaan dan perampasan aset.<\/p>\n<p>\u201cKapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, UU ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.<\/p>\n<p>\u201cPenegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,\u201d ucap Yusril.<\/p>\n<p>Ia juga menyinggung pengalaman saat DPR menyempurnakan naskah akademik RUU KUHAP sebelum pembahasan dengan pemerintah.<\/p>\n<p>Menurutnya, sinkronisasi antarketentuan hukum sangat krusial agar implementasi di lapangan berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan masyarakat.<\/p>\n<p>Harmonisasi antarregulasi tersebut juga akan memperkuat posisi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara objektif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara.<\/p>\n<p>Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP.<\/p>\n<p>\u201cKalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Perampasan Aset kami garap, tapi hasilnya tidak sinkron,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan DPR sejalan dengan iktikad Presiden Prabowo.<\/p>\n<p>\u201cKami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden. Akan kami segera bahas dan koordinasi dengan Komisi III agar lebih agresif menyelesaikan RUU KUHAP,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan tegas terhadap pengesahan UU Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, ia mengajak massa buruh untuk melanjutkan perjuangan melawan korupsi.<\/p>\n<p>\u201cBagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?\u201d serunya, yang disambut gemuruh setuju dari massa.<\/p>\n<p>Di akhir orasinya, Prabowo menegaskan, \u201cDalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!\u201d-<\/p>\n<p>[edRW]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menyatakan kesiapan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan DPR sejak 2003. Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP, sehingga terciptanya sinkronisasi antarketentuan hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32644,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-32623","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32623","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32623"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32623\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32645,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32623\/revisions\/32645"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32644"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32623"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32623"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32623"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}