{"id":33599,"date":"2025-05-24T15:03:41","date_gmt":"2025-05-24T15:03:41","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=33599"},"modified":"2025-05-24T15:03:46","modified_gmt":"2025-05-24T15:03:46","slug":"kecanduan-judi-daring-menyebabkan-kerugian-finansial-dan-masalah-mental","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/05\/24\/kecanduan-judi-daring-menyebabkan-kerugian-finansial-dan-masalah-mental\/","title":{"rendered":"Kecanduan Judi Daring Menyebabkan Kerugian Finansial dan Masalah Mental"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Fenomena kecanduan Judi Daring kian mengkhawatirkan karena tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan mental masyarakat.<\/p>\n<p>Psikiater RSUD Banyumas, dr. Hilma Paramita, Sp.KJ, menegaskan bahwa Judi Daring tidak bisa dianggap sepele.<\/p>\n<p>\u201cPermainan ini merusak lebih dari sekadar keuangan pribadi. Banyak pasien yang datang mengalami kecemasan berat, depresi, bahkan muncul keinginan untuk mengakhiri hidup,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari aktivitas Judi Daring di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.<\/p>\n<p>Pada tahun 2024 perputaran dana mencapai Rp900 triliun, dan kembali meningkat pada tahun 2025 hingga menembus Rp1.200 triliun.<\/p>\n<p>Namun, terdapat penurunan perputaran dana pada kuartal pertama tahun 2025 sebesar 47 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.<\/p>\n<p>Dijelaskan lebih lanjut oleh dr. Hilma, Judi Daring bekerja dengan algoritma yang membuat pemain terus terdorong untuk bermain.<\/p>\n<p>&#8220;Mereka terus mengejar kemenangan atau membalas kekalahan, menciptakan ilusi yang sulit dilepaskan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Adiksi ini diperkuat oleh pelepasan dopamin di otak saat berjudi, yang memicu sensasi euforia.<\/p>\n<p>Pakar kejiwaan dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, dr. Taufik Hidayanto, Sp.KJ, menyoroti dampak serius Judi Daring terhadap kesehatan mental masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cJudi Daring menjadi bisnis yang sangat menggiurkan bagi pelaku, namun di balik itu ada banyak keluarga yang hancur akibat kerugian dan tekanan mental,\u201d ungkap dr. Taufik.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa tekanan tersebut dapat memunculkan berbagai gangguan perilaku. \u201cHal ini memicu gangguan perilaku seperti impulsivitas, kemarahan, bahkan pikiran bunuh diri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebagai langkah penanganan, dr. Taufik menekankan perlunya intervensi medis sebelum pasien menjalani terapi lanjutan.<\/p>\n<p>\u201cObat antiansietas dan antidepresan bisa membantu menstabilkan kondisi pasien agar dapat melanjutkan ke terapi psikologis,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, penggunaan obat-obatan psikiatri sangat dibutuhkan untuk menekan gejala impulsif dan depresi.<\/p>\n<p>Selain medis, dukungan keluarga dan edukasi masyarakat sangat penting.<\/p>\n<p>Aplikasi pembatas waktu bermain dan kegiatan alternatif seperti olahraga bisa membantu mencegah kecanduan.<\/p>\n<p>Perencana keuangan Andy Nugroho mengingatkan, kecanduan ini sering memaksa individu menjual aset atau bahkan mencuri demi berjudi.<\/p>\n<p>\u201cKehilangan uang, keluarga retak, bahkan bisa berujung pada tindak kriminal,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa judi bukan investasi, melainkan permainan yang hanya mengandalkan keberuntungan.<\/p>\n<p>\u201cInvestasi punya dasar logis. Judi hanya membawa kerugian,\u201d tegasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Fenomena kecanduan Judi Daring kian mengkhawatirkan karena tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33600,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-33599","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33599","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33599"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33599\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33601,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33599\/revisions\/33601"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33600"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33599"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33599"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33599"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=33599"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}