{"id":33602,"date":"2025-05-24T15:04:16","date_gmt":"2025-05-24T15:04:16","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=33602"},"modified":"2025-05-24T15:04:17","modified_gmt":"2025-05-24T15:04:17","slug":"judi-daring-menyebabkan-penurunan-produktivitas-dan-kesejahteraan-keluarga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/05\/24\/judi-daring-menyebabkan-penurunan-produktivitas-dan-kesejahteraan-keluarga\/","title":{"rendered":"Judi Daring Menyebabkan Penurunan Produktivitas dan Kesejahteraan Keluarga"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Fenomena Judi Daring di Indonesia kini bukan sekadar isu hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan keluarga.<\/p>\n<p>Pengamat Kebijakan Publik dan CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini lebih banyak merugikan masyarakat daripada menguntungkan negara.<\/p>\n<p>\u201cKeuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh para bandar yang belum juga tersentuh hukum. Sementara masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, harus menanggung dampaknya,\u201d ujar Achmad.<\/p>\n<p>Ia menyebut bahwa 80 persen dari 4,4 juta pelaku Judi Daring berasal dari kelompok ekonomi rentan.<\/p>\n<p>Menurutnya, uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, atau investasi keluarga, justru mengalir ke luar negeri melalui platform asing.<\/p>\n<p>\u201cJudi Daring menyebabkan kebocoran devisa dan memperburuk ketimpangan ekonomi. Daya beli masyarakat pun menurun drastis,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Tak hanya ekonomi, stabilitas rumah tangga juga terdampak. Banyak keluarga terjebak dalam utang karena anggota keluarganya kecanduan judi.<\/p>\n<p>\u201cHal ini berdampak pada produktivitas kerja, menyebabkan absensi, konflik internal perusahaan, bahkan meningkatkan kredit macet di sektor perbankan,\u201d tambah Achmad.<\/p>\n<p>Dari sisi psikologis, Ratih Ibrahim menekankan pentingnya peran keluarga dalam proses pemulihan korban.<\/p>\n<p>\u201cKeluarga itu sangat kuat. Mendengarkan tanpa menghakimi, memberi semangat, tapi juga tetap tegas adalah kunci,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia menyarankan agar keluarga juga mengambil peran dalam mengelola keuangan korban dan mengalihkan perhatian mereka ke aktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan sosial.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Nael Sumampouw, menyebut Judi Daring sebagai isu kesehatan global.<\/p>\n<p>\u201cDampaknya setara dengan narkoba dan alkohol. Apalagi bentuknya yang menyamar sebagai game membuat anak muda mudah terjebak,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Nael menambahkan bahwa Judi Daring memicu ketergantungan psikologis yang berbahaya, seperti gambler\u2019s fallacy, dan menyebabkan perasaan tidak berdaya atau learned helplessness.<\/p>\n<p>\u201cAnak muda kehilangan harapan dan merasa hidupnya tidak lagi berarti. Ini bahaya yang nyata,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ketiganya sepakat bahwa untuk memerangi Judi Daring, diperlukan penegakan hukum yang tegas, literasi digital, dan penyediaan layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Fenomena Judi Daring di Indonesia kini bukan sekadar isu hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan keluarga. Pengamat Kebijakan Publik dan CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini lebih banyak merugikan masyarakat daripada menguntungkan negara. \u201cKeuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh para bandar yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33607,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-33602","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33602","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33602"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33602\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33608,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33602\/revisions\/33608"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33607"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33602"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33602"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33602"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}