{"id":34036,"date":"2025-06-05T15:53:04","date_gmt":"2025-06-05T15:53:04","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=34036"},"modified":"2025-06-05T15:53:05","modified_gmt":"2025-06-05T15:53:05","slug":"tidak-hilang-bantuan-tarif-listrik-dialokasikan-jadi-penambahan-bsu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/06\/05\/tidak-hilang-bantuan-tarif-listrik-dialokasikan-jadi-penambahan-bsu\/","title":{"rendered":"Tidak Hilang, Bantuan Tarif Listrik Dialokasikan Jadi Penambahan BSU"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah telah secara resmi mengganti penyaluran insentif diskon tarif listrik 50% dengan peningkatan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni\u2013Juli 2025.<\/p>\n<p>Langkah ini diambil sebagai bentuk pengalihan bantuan semata, namun bukan penghapusan, hal tersebut bertujuan untuk memastikan terwujudnya dampak ekonomi yang lebih cepat dan bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengalihan anggaran dari diskon listrik ke BSU bertujuan menjaga daya beli masyarakat secara optimal.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin dampak pengungkitnya lebih kuat. Karena diskon listrik batal, maka BSU dinaikkan agar daya beli tetap terjaga,\u201d ujar Sri Mulyani usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan.<\/p>\n<p>Program BSU akan menyasar sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta serta 3,4 juta guru honorer.<\/p>\n<p>Total bantuan selama dua bulan mencapai Rp600.000 per penerima, dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,72 triliun.<\/p>\n<p>Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan diskon listrik dilakukan karena proses penganggaran tidak memungkinkan eksekusi tepat waktu.<\/p>\n<p>\u201cSetelah rapat lintas kementerian, diputuskan bahwa proses penganggaran diskon listrik terlalu lambat untuk bisa direalisasikan segera,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Senada, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) juga mendukung kebijakan tersebut. Kepala PCO Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemilihan BSU sebagai bentuk bantuan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan urgensi waktu distribusi.<\/p>\n<p>\u201cJadi, pemerintah lebih berhitung bahwa secara teknis yang paling mungkin dalam dua bulan ke depan termasuk soal data dan persiapan teknisnya, lima paket stimulus ini,\u201d jelas Hasan.<\/p>\n<p>\u201cJadi 5 stimulus ini dirancang oleh pemerintah untuk hasilnya lebih baik. Untuk mendongkrak perekonomian kita,\u201d kata PCO tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDan total stimulus yang diberikan oleh pemerintah kan gak main-main jumlahnya, totalnya sejumlah Rp24,4 triliun,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa proses pencairan BSU diupayakan dimulai paling cepat pada Kamis, 5 Juni 2025.<\/p>\n<p>\u201cKami upayakan karena ini lintas kementerian,\u201d ungkap Yassierli di Jakarta.<\/p>\n<p>\u201cBSU adalah salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki daya beli yang cukup,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dengan data penerima yang kini lebih akurat melalui BPJS Ketenagakerjaan dan DTSEN, penyaluran bantuan dipastikan lebih cepat, tepat, dan tepat guna.<\/p>\n<p>Pemerintah berharap langkah ini menjadi bantalan sosial efektif di tengah tantangan ekonomi global. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah telah secara resmi mengganti penyaluran insentif diskon tarif listrik 50% dengan peningkatan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-34036","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34036","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34036"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34036\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34037,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34036\/revisions\/34037"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34036"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34036"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34036"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=34036"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}