{"id":34036,"date":"2025-06-05T15:53:04","date_gmt":"2025-06-05T15:53:04","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=34036"},"modified":"2025-06-05T15:53:05","modified_gmt":"2025-06-05T15:53:05","slug":"tidak-hilang-bantuan-tarif-listrik-dialokasikan-jadi-penambahan-bsu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/06\/05\/tidak-hilang-bantuan-tarif-listrik-dialokasikan-jadi-penambahan-bsu\/","title":{"rendered":"Tidak Hilang, Bantuan Tarif Listrik Dialokasikan Jadi Penambahan BSU"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah telah secara resmi mengganti penyaluran insentif diskon tarif listrik 50% dengan peningkatan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni\u2013Juli 2025.<\/p>\n<p>Langkah ini diambil sebagai bentuk pengalihan bantuan semata, namun bukan penghapusan, hal tersebut bertujuan untuk memastikan terwujudnya dampak ekonomi yang lebih cepat dan bisa secara langsung dirasakan oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengalihan anggaran dari diskon listrik ke BSU bertujuan menjaga daya beli masyarakat secara optimal.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin dampak pengungkitnya lebih kuat. Karena diskon listrik batal, maka BSU dinaikkan agar daya beli tetap terjaga,\u201d ujar Sri Mulyani usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan.<\/p>\n<p>Program BSU akan menyasar sekitar 17 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta serta 3,4 juta guru honorer.<\/p>\n<p>Total bantuan selama dua bulan mencapai Rp600.000 per penerima, dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,72 triliun.<\/p>\n<p>Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan diskon listrik dilakukan karena proses penganggaran tidak memungkinkan eksekusi tepat waktu.<\/p>\n<p>\u201cSetelah rapat lintas kementerian, diputuskan bahwa proses penganggaran diskon listrik terlalu lambat untuk bisa direalisasikan segera,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Senada, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) juga mendukung kebijakan tersebut. Kepala PCO Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemilihan BSU sebagai bentuk bantuan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan urgensi waktu distribusi.<\/p>\n<p>\u201cJadi, pemerintah lebih berhitung bahwa secara teknis yang paling mungkin dalam dua bulan ke depan termasuk soal data dan persiapan teknisnya, lima paket stimulus ini,\u201d jelas Hasan.<\/p>\n<p>\u201cJadi 5 stimulus ini dirancang oleh pemerintah untuk hasilnya lebih baik. Untuk mendongkrak perekonomian kita,\u201d kata PCO tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDan total stimulus yang diberikan oleh pemerintah kan gak main-main jumlahnya, totalnya sejumlah Rp24,4 triliun,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa proses pencairan BSU diupayakan dimulai paling cepat pada Kamis, 5 Juni 2025.<\/p>\n<p>\u201cKami upayakan karena ini lintas kementerian,\u201d ungkap Yassierli di Jakarta.<\/p>\n<p>\u201cBSU adalah salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki daya beli yang cukup,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dengan data penerima yang kini lebih akurat melalui BPJS Ketenagakerjaan dan DTSEN, penyaluran bantuan dipastikan lebih cepat, tepat, dan tepat guna.<\/p>\n<p>Pemerintah berharap langkah ini menjadi bantalan sosial efektif di tengah tantangan ekonomi global. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah telah secara resmi mengganti penyaluran insentif diskon tarif listrik 50% dengan peningkatan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni\u2013Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengalihan bantuan semata, namun bukan penghapusan, hal tersebut bertujuan untuk memastikan terwujudnya dampak ekonomi yang lebih cepat dan bisa secara langsung dirasakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-34036","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34036","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34036"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34036\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34037,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34036\/revisions\/34037"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34036"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34036"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34036"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}